DP3A Makassar Ungkap Dugaan Korban Pelecehan di SDN Nipa-Nipa Capai 30 Anak, Terduga Pelaku Kembali Diamankan

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Dugaan kasus pelecehan seksual di SD Negeri Nipa-Nipa Makassar memasuki babak baru. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar mengungkapkan jumlah anak yang diduga menjadi korban mencapai sekitar 30 orang.

Kepala DP3A Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, mengatakan dari hasil pendampingan dan asesmen bersama pihak sekolah serta keluarga korban, sebanyak 17 anak telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar, sementara korban lainnya masih menjalani proses pendataan dan pendampingan.

Ita juga membenarkan adanya satu pelapor yang mencabut laporannya. Berdasarkan informasi yang diterima DP3A saat melakukan pendampingan, pencabutan tersebut diduga dilakukan setelah adanya iming-iming uang sebesar Rp3 juta dari pihak terduga pelaku. Informasi itu, kata Ita, masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

Menurutnya, pembebasan terduga pelaku sebelumnya sempat memicu keresahan keluarga korban hingga muncul rencana aksi protes.

baca juga : Kuasa Hukum Desak Polres Maros Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Dua Anak

Menindaklanjuti kondisi tersebut, DP3A bersama UPTD PPA Kota Makassar turun langsung ke sekolah untuk melakukan asesmen, pendataan, serta memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya.

Sebagai bentuk perlindungan, DP3A turut mendampingi tiga keluarga korban membuat laporan polisi baru ke Unit PPA Polrestabes Makassar.

Seiring adanya laporan baru tersebut, terduga pelaku kini kembali diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum.

DP3A menegaskan akan terus mengawal proses hukum sekaligus memberikan pendampingan psikologis, sosial, dan hukum kepada seluruh anak yang diduga menjadi korban.

Baca Juga : Pelarian Berakhir di Tanjung Perak, Pelaku Penyekapan dan Kekerasan Seksual Mahasiswi Asal Kaltara Ditangkap

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan tindak pidana seksual terhadap anak. DP3A berharap proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar belum memberikan keterangan terkait langkah yang akan diambil menyikapi kasus tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (restu)