dr Reisa : Hadapi Nataru, Putus dan Tutup Ruang Bagi Covid-19

Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 juga mencantumkan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

“Mendagri juga meminta Pemda meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” sambung Reisa.

Selain itu dijelaskan pula bahwa semua alun-alun agar ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022 serta mengatur aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak.

Berkaitan dengan aktivitas ibadah Hari Raya Natal 2021, pemerintah meminta agar gereja membentuk satuan tugas protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 daerah yang bertujuan menjamin keamanan dan keselamatan jemaat selama pelaksanaan ibadah dan perayaan natal.

baca juga : dr Reisa : Orang Tua Percayakan Anak Kembali ke Sekolah

“Termasuk dengan menyediakan opsi kepesertaan ibadah secara hybrid, yaitu secara berjamaah, kolektif di gereja, dan secara daring,” sambung Reisa.

Hal tersebut dengan tetap memperhatikan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja agar kapasitas gereja tidak melebihi 50% dari batas maksimum.

Di akhir keterangannya, Reisa mengingatkan dan mengajak untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga kenaikan kasus Covid-19 dengan tetap taat protokol kesehatan.

“Tetap taat prokes, terutama 5 M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” ucap Reisa.