EcoTru Tangani Air Lindi TPA Antang, Bau Mulai Berkurang

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar menggandeng PT Esa Maha Karya Tunggal (EcoTru) untuk membenahi pengolahan air lindi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala.

Upaya ini dilakukan untuk menekan pencemaran lingkungan dan menindaklanjuti sanksi administratif Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Direktur PT EcoTru, Eka Lestari Sinaga, mengatakan, treatment menggunakan teknologi mikroba dan enzim organik mulai menunjukkan perkembangan setelah tiga hari penerapan.

Saat meninjau kolam lindi, Minggu (30/8/2026), Eka menjelaskan bahwa teknologi mikrobiologi tersebut dirancang untuk mengurai material pencemar, mengurangi sedimen, serta menekan bau menyengat dari air lindi.

baca juga : DLH Makassar Tambah Armada, Siapkan 44 Mesin Pengolah Sampah

Salah satu perubahan awal terlihat dari terbentuknya biofilm di Kolam 7. Lapisan ini berfungsi menahan mikroorganisme agar tetap bekerja di dalam kolam dan tidak cepat terbawa aliran air keluar.

Proses treatment direncanakan berlangsung secara berkelanjutan dengan pemantauan bertahap. Sedimen atau lumpur lama yang terangkat ke permukaan selanjutnya akan disaring untuk mengurangi endapan di kolam.

Eka menegaskan, keberhasilan pengolahan tidak hanya diukur dari kejernihan air dan berkurangnya bau. Kualitas air hasil olahan juga harus memenuhi baku mutu lingkungan, termasuk parameter Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Total Suspended Solids (TSS), dan kandungan logam berat seperti kadmium.

Baca Juga : Menteri LH Apresiasi Pembenahan TPA Tamangapa, Progres Tutup Gunungan Sampah Capai 93 Persen

Pembenahan ini turut dipantau Kepala Bidang Wilayah II Pusdal LH Sulawesi dan Maluku, Arnianah Alwi, bersama Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Ferdi Mochtar.

Pemkot Makassar bersama EcoTru berharap pengolahan biologis tersebut dapat memulihkan kondisi kolam lindi secara bertahap, mengendalikan bau, dan meningkatkan kualitas air buangan agar sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup. (*)