Pemenuhan perseroan badan usaha juga merujuk kepada UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian kemudian UU No.1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri yang selanjutnya dapat ditetapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI -red) untuk mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB -red) dan pemenuhan seterusnya sebagai standar perseroan badan usaha, sehingga dapat dikelompokan usaha dengan kualifikasi kecil, menengah atau besar, jelasnya
Selain itu, kiranya untuk dapat menjawab tantangan pers kedepan, perlu juga dicarikan solusi dari masalah ketenagakerjaan sebagai berikut ;
– Apakah Komponen Hidup Layak (KHL -red) Wartawan sama sebagaimana yang telah ditetapkan pada industri lain ?
– Apakah perusahaan media dapat dibuat klasifikasi usaha media kecil, menengah dan besar serta segmen usaha media padat karya dan padat modal ?
baca juga : Latih Asesor Wartawan, BNSP Larang Dewan Pers Sertifikasi Wartawan
– Apakah untuk memperjuangan kepentingan masing-masing unsur baik pekerja pers dan pengusaha media sudah ada keterwakilannya di Dewan Pengupahan maupun LKS Tripartit baik ditingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia ? tanya Yakub
Untuk itu, Dewan Pers perlu segera melakukan harmonisasi dengan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh organisasi pers baik profesi dan badan usaha yang ada di Indonesia agar dapat membuat peta jalan baru bagi pers nasional, pinta Yakub.
Kemudian, saat ditanya prihal LSP Pers Indonesia yang telah terlisensi oleh BNSP…..yakub mengucapkan selamat dan sukses, semoga kehadiran LSP Pers Indonesia dapat menjadi semangat baru bagi masyakat pers di seluruh tanah air, ucapnya.
Dan semoga kehadiran LSP Pers Indonesia juga dapat menjawab kebutuhan SKK khususnya tingkat utama yang saat ini masih sangat timpang dengan kebutuhan badan usaha media akibat tumbuhnya industri media khususnya online yang sangat signifikan, pungkasnya. (imo)

