Hari Sumpah Pemuda, GRD dan FPD Dukung Kejati Sulsel Tuntaskan Kasus Bibit Nanas

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Momentum Hari Sumpah Pemuda dimanfaatkan Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) dan Forum Perjuangan Demokratik (FPD) untuk menyatakan dukungan terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dalam penanganan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulsel.

Dukungan tersebut disampaikan melalui aksi damai di depan kantor Kejati Sulsel, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 16.10 WITA. Perwakilan kedua organisasi diterima langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

Dalam pernyataan sikapnya, GRD dan FPD menyampaikan empat tuntutan utama. Mereka menyatakan dukungan terhadap Kejati Sulsel dalam pemberantasan korupsi, meminta aparat penegak hukum tetap teguh dan profesional menghadapi proses praperadilan, menolak segala bentuk intervensi terhadap penegakan hukum, serta mengajak masyarakat ikut mengawal penanganan perkara tersebut.

Kedua organisasi menilai pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas perlu dikawal secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum demi melindungi keuangan negara serta kepentingan masyarakat.

Baca Juga : GAM Luwu Raya Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Sabbang-Tallang

Aksi ini juga berlangsung di tengah perhatian publik terhadap upaya praperadilan kedua yang diajukan mantan Penjabat (Pj.) Gubernur Sulsel periode 2023–2024, Bahtiar Baharuddin, terkait perkara tersebut.

Menanggapi aksi damai itu, Soetarmi menyampaikan apresiasi atas kepedulian pemuda dalam mengawal pemberantasan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah rekan-rekan dari GRD dan FPD. Khususnya pada peringatan Hari Sumpah Pemuda ini, para pemuda telah menunjukkan kepedulian dan turut aktif mengambil peran dalam mengawal upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan,” ujar Soetarmi.

Ia berharap dukungan masyarakat menjadi dorongan positif bagi Kejati Sulsel untuk terus menangani perkara secara profesional, independen, dan berintegritas sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Mahasiswa Desak Kejari Makassar Transparan Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp15 Miliar

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar sebagaimana tercantum dalam bahan rilis, sidang praperadilan dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2026/PN Mks dijadwalkan berlangsung Jumat (30/10/2026), pukul 10.00 WITA, di Ruang Sidang Oemar Seno Adji.

Perkara tersebut mencantumkan Bahtiar Baharuddin sebagai pemohon dan Jaksa Agung Republik Indonesia cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai termohon.

GRD dan FPD berharap proses hukum berjalan secara objektif dan tuntas sehingga penanganan perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi. (*)

Komentar