MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Kita mengenal berbagai bentuk organisasi dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya asosiasi, himpunan, atau ikatan. Organisasi tersebut bergerak dengan kekhususan masing-masing. Mulai dari kegiatan keagamaan, budaya, sosial, sampai bisnis.
Namun sebenarnya, lembaga-lembaga tersebut mengambil bentuk yang sama di mata hukum yakni bentuk perkumpulan.
Dari perspektif hukum, perkumpulan adalah suatu organisasi atau kelompok yang dibentuk oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu, dan memiliki struktur serta aturan yang jelas. Ikatan alumni masuk kategori perkumpulan sosial.
Legal atau Tidak Legal?
Jika ada perkumpulan sosial semisal ikatan alumni, belum disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), apakah otomatis disebut tidak legal?
Pertanyaan seperti ini sering kali muncul dan diarahkan kepada IKA SMAPAT Makassar oleh pihak yang usil, sirik, iri, dan cemburu akan sepak terjang IKA SMAPAT Makassar.
Secara legal formal, IKA SMAPAT Makassar hadir ditopang oleh dasar hukum tertinggi di Indonesia melalui Pembukaan UUD 1945 sila keempat Pancasila. Hal ini diperkuat lagi melalui Pasal 18 UUD 1945.

Berdasarkan konstitusi yang tertinggi inilah, sehingga alumni SMAN 4 Makassar berasal dari berbagai angkatan, berkumpul bersama melalui kegiatan akbar “Musyawarah Besar Pertama” tahun 2016 di Makassar Golden Hotel melahirkan IKA SMAN 4 Makassar atau disingkat dengan IKA SMAPAT Makassar.
Dari hasil Mubes Pertama tahun 2016, Wakil Gubernur Sulsel kala itu Bapak Agus Arifin Nu’mang mengukuhkan Pengurus Pusat IKA SMAPAT Makassar. Mubes Kedua tahun 2021, Pengurus Pusat IKA SMAPAT Makassar dikukuhkan oleh Sekprov Sulsel melalui Kadisdik Sulsel.
Teranyar, Mubes Ketiga tahun 2025 sekarang ini, Pengurus Pusat IKA SMAPAT Makassar dikukuhkan oleh Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Jufry.
baca juga : Substansi atau Formalitas, IKA SMAPAT Makassar Pilih yang Mana?
IKA SMAPAT Makassar hadir mempunyai tujuan yang jelas yakni meningkatkan kesejahteraan dan kepentingan anggotanya, membantu seluruh pemangku kepentingan: Sekolah, guru, alumni, dan masyarakat.
IKA SMAPAT Makassar memiliki susunan pengurus yang berjenjang dari bawah hingga pucuk pimpinan, baik yang berkedudukan di pusat, angkatan, maupun wilayah.
IKA SMAPAT Makassar dikendalikan oleh aturan yang jelas untuk mengatur kegiatan dan keputusan melalui struktur organisasi, AD/ART, dan Pedoman Organisasi.

