Ini Persyaratan WAJIB Penumpang pada Perjalanan Udara Lion Air Group

KALIMANTAN TENGAH (KALTENG)

  1. Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangkaraya (PKY)
  2. Bandar Udara H. Asan, Sampit, Kotawaringin Timur (SMQ)
  3. Bandar Udara Iskandar, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (PKN)
  4. Bandar Udara Haji Muhammad Sidik, Muara Teweh (HMS)

Kota/ Daerah Lain (masuk) ke Kalimantan Tengah

Ketentuan Sebelum Keberangkatan Usia >5 Tahun Usia <5 Tahun
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V X
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) V V

*) Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor. 443.1/ 40/ Satgas Covid-19

 INTRA-Kalimantan Tengah

Ketentuan Sebelum Keberangkatan Usia >5 Tahun Usia <5 Tahun
Hasil negatif Rapid Test ANTIGEN

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
ATAU    
Hasil negatif GeNose C19

(sampelnya diambil di bandar udara dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
ATAU    
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V X
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) V V

Kalimantan Tengah (masuk) ke Kota/ Daerah Lain

SELAIN Tujuan: Kalimantan Barat

Ketentuan Sebelum Keberangkatan Usia >5 Tahun Usia <5 Tahun
Hasil negatif Rapid Test ANTIGEN

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
ATAU    
Hasil negatif GeNose C19

(sampelnya diambil di bandar udara dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
ATAU    
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) V V