JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyeret perusahaan forwarding Blueray Cargo Group.
Iskandar terlihat datang ke gedung KPK pada Jumat sekira pukul 08:30 WIB. Berdasar informasi Iskandar Sitorus diperiksa KPK pada pukul 09:33 WIB.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada wartawan, Jumat (12/6/26)
Usai menjalani sai pemeriksaan, kepada wartawan yang telah menunggu, Iskandar mengungkapkan, dirinya hadir dalam kapasitas sebagai kuasa nonlitigasi dari pimpinan Blueray Cargo Group, John Field.
Ia mengaku, pemeriksaan yang berlangsung hampir lima jam tersebut berfokus pada sejumlah pertanyaan terkait tiga tersangka yang sebelumnya telah diamankan KPK dalam perkara tersebut.
“Saya dipanggil sebagai saksi karena menerima kuasa nonlitigasi dari John Field terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tiga tersangka itu. Tadi juga dieksplorasi beberapa hal karena saya tidak terkait langsung dengan para pelaku dari pihak Bea Cukai,” ujar Iskandar Sitorus di gedung KPK.
Menurut Iskandar, kuasa nonlitigasi yang diterimanya dari John Field diberikan untuk membantu menangani berbagai persoalan yang dihadapi perusahaan pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Kata dia, tugas tersebut mencakup pemberian pendampingan hukum di luar pengadilan, advis hukum, serta pembenahan sistem manajemen perusahaan.
“Selain itu melakukan pendampingan hukum di luar pengadilan, termasuk jika ada komplain dari pelanggan dan pihak-pihak lainnya. Saat ini jumlah pegawai Blueray yang sebelumnya sekitar 1.500 orang tersisa sekitar 115 orang,” terangnya.
Baca Juga : KPK Soroti Lemahnya Pengelolaan Aset Pemda di Sulsel, IWO: Harus Segera Ditata dan Diamankan
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Iskandar, penyidik juga menanyakan mengenai ruang lingkup kewenangannya di lingkungan perusahaan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan suap tersebut.
Namun Iskandar menegaskan dirinya hanya memberikan keterangan yang berkaitan dengan dugaan suap antara pihak perusahaan dan oknum Bea Cukai.
“Arahnya memang meminta fokus pada dugaan suap yang dikeluarkan Blueray kepada oknum Bea Cukai. Untuk instansi lain saya tidak menjawab karena kuasa yang saya pegang hanya terkait kasus di Bea Cukai,” terangnya.
Iskandar juga mengaku mendapat pertanyaan mengenai adanya transaksi yang dilakukan oleh seseorang berinisial A kepada pihak yang disebut sebagai ajudan.


Komentar