GOWA, KORANMAKASSAR.COM – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Gowa, Kompol Ismail, S.H., M.M., menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas sorotan publik dan tuntutan Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulawesi Selatan yang meminta dugaan tindakan kekerasan oleh dua oknum anggota Satresnarkoba Polresta Gowa terhadap seorang warga diusut secara menyeluruh.
Kompol Ismail menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, anggota yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin dan kode etik Polri.
“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Jika ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya, Kamis (23/7/26).
Baca Juga : Satresnarkoba Polresta Gowa Bekali Siswa Baru SMPN 2 Sungguminasa Edukasi Anti Narkoba dan Kenakalan Remaja
Ia menjelaskan, upaya damai yang ditempuh para pihak tidak menghentikan proses pemeriksaan internal.
Menurutnya, institusi Polri tetap berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin terhadap setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
Kompol Ismail juga mengajak masyarakat untuk memberikan ruang kepada penyidik dan fungsi pengawasan internal dalam melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh agar setiap persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga : Momen Haru Pelepasan IPTU Firman, Pengabdian di Polresta Gowa Diapresiasi dalam Suasana Penuh Kekeluargaan
Ia menegaskan, Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan maupun kode etik profesi, sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sebelumnya, Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulawesi Selatan melalui selebaran aksinya mendesak Sipropam dan Siwas Polresta Gowa mengusut dugaan kekerasan yang melibatkan dua oknum anggota Satresnarkoba Polresta Gowa serta meminta dilakukan evaluasi terhadap pimpinan satuan apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (restu)

