Atas perbuatan Buce Herlambang (Terpidana) ditahan di Polda Metro Jaya, di Tahan di Kejaksaan DKI Jakarta, dan ditahan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta telah diuji dalam Persidangan, telah terbukti bahwa RD. Arief B. Perlambang alias Buce Perlambang alias Buce Hernambang, terbukti secara sah dan meyakinkan membuat surat palsu, dan dijatuhkan hukuman 4 bulan, berdasarkan Putusan Pidana Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 1310/PIDoB/2012/PN.JKT.PST tangal 27 Februari 2013 yang telah berkekuatan hükum tetap (İn Kracht).
“Dipertegas lagi klien kami (Muhammad Aziz Wellang) bukan mafia tanah dan tidak pernah menakukan penipuan terhadap sdr.Herman Djaya serta tidak pernah menyuruh Buce Herlambang untuk meminjam yang kepada Herman Djaya,tidak pernah memberi kuasa kepada Buce Herlambang,tidak pernah memberi kuasa menjual dan pengikatan jual beli kepada Herman Djaya,tidak pernah memberikan sertipikat kepada Herman Djaya,tidak pernah menerima uang dari Buce Herlambang maupun dari Herman Djaya,tidak pernah pinjam uang atau memohon pinjam uang kepada Herman Djaya, lokasi tanah sejak dibeli tahun 2003 sampai dengan sekarang tahun 2022 tetHP dikuasai oleh Klien Kami, begitu pula pembayaran PBB telah dilunasi sampai tahun 2022 serta İMB atas nama Muhammad Aziz Wellang dan Sertipikat Penş!ganti / Kedua Hak Pakai No. 125/ Kebon Kacang atas nama Muhammad Aziz Wellanp, seluas 465m2, yang terletak di Jalan Kebon Kacang Raya No.49 RT 001/08 Kelurahan Kebon Kacang,Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat”, tegas Muh. Akim, SH.
Hal tersebut diatas telah menjadi putusan hukum yang telah berkekuatan (In Kracht) dan tidak terbantahkan, dimana Herman Djaya walaupun mengetahui adanya surat-surat palsu tetapi tetap digunakan dalam perkara No.: 247 /Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Agustus 2014 Jo putusan perkara No. 451/ Pdt/2015/PT.DKI, tanggal 19 Oktober 2015, Jo putusan perkara No. : 2870 K/ Pdt/2016, tanggal 14 Desember 2016 dan sdr. Herman Djaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘G menggunakan surat pansu” dan dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RT No. 271 K/PID/2018 yang tenah dikuatkan dengan putusan PK MA m No. 26/PK/Pid/2020 tangal 8 Juli 2020.

Herman Djaya menggunakan surat palsu dalam pcrkara putusan No. : tanggal 19 Agustus 2,014 .JO putusan perkara No. 451/ Pdt/2015/vr.DK1, tanggal 19 Oktober 2015, Jo putusan perkara No.: 287() K/ Pdt/2016, tanggal 14 Desember 2()16 menggunakan bukti-bukti surat PALSU berupa :
a. Akta Pengakuan Hutang No. 15 tanggal 1 1 Januari 2010 yang dibuat oleh Notaris H. Harjono Moekiran ;
b. Akta Kuasa Menjual No. 16 tanggal 11 Januari 2010 yang dibuat oleh Notaris H. Harjono Moekiran, dan:
c. Akta Pengikatan Jual Beli No. 17 tanggal 11 Januari 2010 yang dibuat oleh Notaris H. Harjono Moekiran, ;
Hal ini dapat dicermati pada hala 8 Putusan MA RI Homor 271/K/Pid/2018 paragrap ke-3 yang telah dikuatkan dengan putusan PK MA RI No. 26/PK/Pid/2020 tanggal 8 Juli 2020, isinya dikutip sebagai berikut:
“bahwa ternyata terbitnya akta-akta tersebut di atas didasarkan adanya dokumen-dokumen vana telah dipalsukan oleh RD.Arief B.Perlambang alias Buce Perlambang,yaitu dengan cara mengganti foto Muh.Aziz yang ada di akta/ buku nikah dan di KTP Muh. Aziz dan saksi Muh.Aziz tidak pernah datanq ke Notaris untuk tanda tanqan Akta nomor 15,nomor 16 dan nomor 17 tersebut;
baca juga : Hilang Hak Atas Tanah Senilai Rp30 Miliar, Kakek 78 Tahun Laporkan Hakim dan Panitra MA Ke KPK
Lebih lanjut pada Hal. 8-9 Putusan MA RI Homor 271/K/Pid/2018, Paragrap ke-5 yang telah dikuatkan dengan putusan PK MA RI No. 26/PK/Pid/2020 tanggal 8 Juli 2020 berbunyi :
Bahwa dari pemalsuan RD.Arief B.Perlambang alias Buce Perlambang alias Buce Herlambang tersebut kernudian ia dilaporkan ke Polisi,yang pada saat penyelidikan antara Muhammad Aziz Wellang, RD. Arief B. Perlambang alias Buce Perlambang alias buce Herlambang dan Terdakwa telah dikonfrontir ditingkat penyidikan dan Terdakwa tahu jika proses pembuatan akta-akta tersebut di atas sehingga sertipikat hak pakai berubah menjadi atas nama Terdakwa didasarkan pemalsuan RD. Arief B. perlambang alias Buce Perlambang alias Buce Herlarnbang telah diketahui secara pasti oleh Terdakwa dan dalam perkara tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nornor 1310/Pìd.B/2012/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Februari 2013,Terdakwa RD. Arief B. Perlarnbang alias Buce Perlambang alias Buce Herlambang dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Dengan demikian penggunaan dokumen-dokumen palsu yang digunakan oleh SdroHerman Djaya dalam pengajuan perkara putusan No.: 247/Pdt.G/2013/PN. Jkt. Pst tanggal 19 Agustus 2014 Jo putusan perkara No. 451/ Pdt/2015/PT.DK1, tanggal 19 Oktober 2015, Jo putusan perkara No.: 2870 K/ Pdt/2016, tanggal 14 Desember 2016 telah TERBUKTI SECARA SAH dan bahwa lebih jauh membuktikan pihak yang bertindak sebagai Muhammad Aziz Wellang tersebut adalah figur Palsu atau Muhammad Aziz Wellang Palsu, yang dalam hal ini dilakukan oleh RD. ARIEF B. HERLAMBANG also BUCE HERLAMBANG AIS. BUCE PERLAMBAIVG ( Terpidana ) yaitu dengan cara memakai surat-surat identitas yang semuanya dipalsukan seolah-olah dirinya adalah Muhammad Aziz Wellang ASLI dengan menggunakan KTP, KK, dan Kutipan Akta Nikah atas nama Muhammad Aziz Wellang yang digunakan bersama Sdr. Herman Djaya, dalam pembuatan akta Akta Pengakuan Hutang No. 15, Akta Kuasa Menjual No. 16, dan Akta Pengikatan Jual Beli No. 17, sehingga menimbulkan terjadinya peralihan nama di Sertifikat semula atas nama Muhammad Aziz Wellang menjadi ke atas nama Herman Djaya”, tutur Muh. Akim, SH.

