Masih isi dalam surat yang dikirimkan, Mu. Akim, SH membeberkan bahwa Badan Pertanahan Nasional Kanwil DKI Jakarta telah membatalkan, menarik dan melaksanakan pembatalan Sertipikat Hak Pakai No. 125/ Kebon Kacang atas nama Herman Djaya ( Tersangka ) sebagaimana:
a. Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan DKI Jakarta nomor : 3461/600.18-31/XI/2013 tanggal 29 Nopember 2013 perihal: Pembatalan Peralihan Sertipikat Hak Pakai Noo 125/ Kebon Kacang atas nama Herman Djaya.
b. Berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta pusat nomor : 242/7-31.71-300/11/2014 tanggal 06 Februari 2014 perihal : Penarikan Sertipikat Hak Pakai nomor 125/ Kebon Kacang atas nama Herman Djaya.
c. Berdasarkan Surat Kepala kantor Wilayah Badan Pertanahan DKI Jakarta Nomor : 494/600.18-31/11/2014 tanggal 17 Februari 2014, perihal Pelaksanaan Pembatalan Peralihan Sertipikat Hak Pakai No. 125/Kebon Kacang atas nama Herman Djaya.
d. Bahwa Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Pusat pada tanggal 10 Maret 2013 telah mengeluarkan Sertipikat Pengganti / Kedua Hak Pakai No. 125/ Kebon Kacang atas nama Muhammad Aziz Wellang, seluas 465m2 , yang terletak di Jalan Kebon Kacang Raya No.49 RT 001/08 Kelurahan Kebon Kacang,Kecamatan Tanah AbangJakarta Pusat.

Bahwa Putusan Peninjauan Kembali MA RI No. 294 PK/Pdt/2020 tanggal 18 Februari 2021 TELAH MEMBATALKAN putusan Mahkamah Agung RI nomor 2870 K/Pdt/2016 tanggal 14 Desember 2016 juncto putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor : 451/Pdt/2015/PT.DKI tanggal 19 Oktober 2015 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 247/Pdt0G/2013/PNOJkt.Pst tanggal 19 Agustus 2014, sehingga dasar hukum kepemilikan Herman Djaya terhadap objek sengketa menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum. Adapun amar putusannya sebagai berikut : MENGADILI dan 1. Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Muhammad Azis Wellang; dan 2. Membatalkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 2870 K/Pdt/2016 tanggal 14 Desember 2016 juncto putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor : 451/Pdt/2()15/PT.DKI tanggal 19 Oktober 2()15 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 247/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Agustus 2014, Dalam Provisi : Menolak tuntutan Provisi Penggugat Dalarn Konvensi, Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat;, Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Dalam Rekonvensi : Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi serta 3, Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Peradilan, yang dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali sebesar RP. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Akim menjelaskan juga bahwa terdapat pula Putusan Perkara lain yaitu perdata Kasasi MA RI No. 466 K/Pdt/2020 tanggal 2 Juni 2020 yang memenangkan Muhammad Aziz Wellang dengan amar putusan berbunyi sebagai berikut : MENGADILI dan Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Muhammad Aziz Wellang tersebut; kemudian membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Dki Jakarta Nomor 74/Pdt/2019/PT.DKI tanggal 25 April 2019 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 596/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 13 September 2018; MENGADILI SENDIRI, Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi dari Tergugat I,Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
baca juga : Wabup Jeneponto Serahkan 100 Sertifikat Tanah di Desa Kalimporo
Dalam pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, 2. Menyatakan sebagai hukum Perbuatan Tergugat I yang mengalihkan tanah sertipikat hak pakai nomor 125/ Kebon Kacang atas nama Muhammad Aziz Wellang kepada Tergugat II dengan cara seolah-olah dirinya pemiliknya yang sah,membuat dan menandatangani Akta Pengakuan Hutang No. 15, Akta Kuasa Menjual No.16 dan Akta Pengikatan Jual Beli No. 17 yang semuanya dibuat Oleh dan dihadapan Turut Tergugat I (Notaris H.Harjono Moekiran) secara tanpa hak pada tanggal 11 Januari 2010 sebagai Perbuatan Melawan hukum, 3. Menyatakan sebagai hukum perbuatan Tergugat II yang setelah mengetahui kalau Tergugat bukan merupakan pihak yang berhak atas tanah sertipikat hak pakai no. 125/ Kebon Kacang atas nama Muhammad Aziz Wellang akan tetapi Tergugat II tidak melakukan “Pembatalan Perjanjian Peralihan Hak dan Tidak Menuntut Pengembalian Uang dari Tergugat I”, sebagai Perbuatan Melawan Hukum, 4. Menyatakan sebagai hukum perjanjian dan peralihan hak atas tanah sertipikat hak pakai no. 125/ Kebon Kacang atas nama Muhammad Aziz Wellang sebagaimana diktum 3 (tiga) dan 4 (empat) di atas yang dilakukan oleh Tergugat I terhadap Tergugat II sebagai perjanjian dan peralihan hak yang tidak sah dan batal demi hukum, 5. Menyatakan sebagai hukum Akta Pengakuan Hutang No. 15, Akta Kuasa Menjual Ho. 16 dan Akta Pengikatan Jual Beli Ho. 17, yang kesemuanya dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat I (Notaris HOHarjono Moekiran) tertanggal 11 Januari 2010 sebagai akta-akta yang tidak sah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum, 6. Menyatakan sebagai hukum Akta Jual Beli Ho.62 an dibuat Notaris Refizal, Tergugat II) tertanggal 18 Agustus 2010 sebagai akta yang tidak memiliki kekuatan hukum, 7. Menyatakan sebagai hukum sertipikat hak pakai no. 125/Kebon Kacang atas nama Herman Djaya sebagai akta yang tidak memiliki kekuatan hukum, 8. Menyatakan sebagai hukum Sertipikat Pengganti Hak Pakai No.125/Kebon Kacang atas nama Muhammad Aziz Wellang tertanggal 14 Maret 2014 atas sebidang tanah seluas 654 M2 yang terletak di jalan Rebon Kacang Ho. 49, RT/RW 001/008, Kelurahan Rebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat adalah sah sebagai milik Penggugat, 9. Menghukum dan Memerintahkan Para Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini, 10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar RP. 4.016.000,- (Empat juta enam belas ribu rupiah); 11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

