Akim menuturkan pula bahwa telah ada Putusan PK MA R.I Mo. 294 PK/Pdt/2020 tertanggal 18 Februari 2021 yang diperkuat lagi dengan Putusan Kasasi MA RI No. 466 K/PDT/2020 tertanggal 2 Juni 2020 yang telah membatalkan/menggugurkan Haim kepemilikan Herman Djaya atas objek sertipikat hak pakai nomor 125/ Kebon Kacang.
Kuasa hukum Azis Wellang apa yang dilakukan Herman Djaya adalah dugaan pencemaran nama baik dimana Herman Djaya yang didampingi kuasa hukum Muhammad Mualimin pada tanggal 4 Juli 2022 melalui pemberitaan beberapa media online (terlampir) telah melakukan dugaan pencemaran nama baik dengan menyebut Muhammad Aziz Wellang sebagai Mana Tanah, Menipu Herman Djaya, Korban penipuan melawan PENIPU yang diduga kuat telah memenuhi unsur-unsur yang termuat dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik.
“Ketentuan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-ündang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Noell tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi berbunyi sebagai berikut Pasal 27 ayat (3) • “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik, Pasal 45 ayat (3) • “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak RP. 750.000.000, (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”, “, jelas Muh. Akim, SH.
baca juga : Rugikan Konsumen, WALHI Sulsel gelar Diskusi Publik Penyelesaian Sengketa Bisnis Perumahan
“Bahwa terkait dengan dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tcntang Informasi dan Transaksi Elektornik maka dengan ini diajukan Somasi, agar dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya somasi ini untuk membuat klarifikasi permintaan maaf secara terbuka ke media massa baik elektronik maupun online, apabila hal tersebut tidak dilaksanakan maka Klien Kami akan mengajukan proses hukum kepihak yang berwenang / Kepolisian Negara RI”, pungkas Muh. Akim, SH. (*)

