MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk sektor perhotelan mulai menjadi perhatian.
Regulasi terbaru mengatur pemecahan kode usaha hotel berdasarkan klasifikasi layanan dan kelas bintang, sehingga pelaku usaha wajib melakukan penyesuaian data pada sistem Online Single Submission (OSS).
Perubahan tersebut membuat kode usaha hotel yang sebelumnya masih menggunakan satu kode umum pada KBLI 2020, kini diperinci menjadi beberapa kode sesuai jenis layanan dan klasifikasi usaha dalam bangunan hotel.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Mirna, menjelaskan bahwa setiap jenis usaha yang terdapat dalam operasional hotel harus memiliki izin sesuai KBLI masing-masing.
Baca Juga : Gammara Hotel Hadirkan Hospitality Inklusif untuk Anak Berkebutuhan Khusus
“Di setiap hotel terdapat berbagai jenis usaha, seperti restoran, tempat hiburan, dan layanan lainnya. Semua itu harus memiliki klasifikasi KBLI sesuai bidang usahanya,” ujar Andi Mirna, Kamis (6/8/2026).
Ia menambahkan, penyesuaian KBLI saat ini masih dalam proses di sejumlah hotel, termasuk hotel yang memiliki berbagai unit usaha pendukung di dalamnya.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperjelas klasifikasi usaha agar sistem perizinan menjadi lebih tertib dan sesuai dengan jenis layanan yang dijalankan.
Sementara itu, Ketua Pemerhati Pariwisata Sulawesi Selatan, Andi Cakra, mengatakan proses penyesuaian KBLI telah berjalan sejak 2025 dengan batas waktu yang ditetapkan hingga 18 Juni 2026.
Baca Juga : Gunakan Fasum Untuk Lahan Parkir, Diduga Hotel Al Badar Tak Kantongi Izin Andalalin
“KBLI bukan sekadar kode administratif, tetapi menjadi dasar dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, terutama setelah penerapan OSS berbasis risiko,” jelasnya.
Ia menilai masih terdapat sejumlah pelaku usaha hotel di Makassar maupun wilayah Sulawesi Selatan yang diduga belum sepenuhnya melakukan penyesuaian kode KBLI terhadap seluruh jenis usaha yang beroperasi di dalam hotel.
Dengan adanya pembaruan tersebut, pelaku usaha perhotelan diharapkan segera melakukan penyesuaian administrasi agar seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku. (dhany)


Komentar