PAREPARE, KORANMAKASSAR.COM — Seorang pemuda berinisial AJ (22) diamankan Unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare setelah diduga melakukan pencurian di sejumlah rumah warga di Kompleks Pasar Labukkang, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Parepare.
AJ ditangkap polisi pada Kamis (20/8/2026), tidak lama setelah adanya laporan warga. Polisi menyebut dugaan aksi pencurian tersebut dilatarbelakangi faktor ekonomi dan kecanduan judi online.
Kapolsek Ujung Polres Parepare, AKP Sukri Abdullah, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang meresahkan warga di sekitar Kompleks Pasar Labukkang.
“Motifnya faktor ekonomi. Selain itu, yang bersangkutan juga kecanduan judi online sehingga melakukan pencurian dan mengambil barang milik orang lain. Sebagian besar hasil curian digunakan untuk judi online,” ujar Sukri.
Baca Juga : ACW Soroti Material Proyek Kampung Nelayan Merah Putih Parepare, Diduga Berasal dari Galian Ilegal
Dalam aksi terakhirnya, AJ diduga mengambil sebuah tas berisi uang tunai dengan total kerugian korban sekitar Rp5 juta.
Setelah mengambil barang tersebut, pelaku disebut sempat menghubungi korban dengan alasan hendak mengembalikan dompet yang ditemukan. Namun, pelaku justru meminta sejumlah uang sebagai imbalan.
Modus tersebut kemudian menjadi petunjuk bagi polisi untuk melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas mengamankan AJ di kawasan Kompleks Pasar Labukkang.
“Yang bersangkutan sempat menghubungi korban untuk mengembalikan dompet dengan alasan menemukannya. Tetapi kemudian meminta sejumlah uang kepada korban. Dari situ anggota melakukan pengembangan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku,” jelas Sukri.
Baca Juga : Respons Cepat Tim SAR Brimob Sulsel Cegah Kebakaran Lahan Meluas di Parepare
Dari tangan AJ, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan hasil pencurian, yakni satu kantong plastik hitam berisi dompet berwarna putih, tiga lembar baju, empat lembar celana, serta satu buah gunting.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Ujung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pencurian dengan pemberatan serta Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (sis)


Komentar