MAROS, KORANMAKASSAR.COM — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maros memperkuat tata kelola administrasi dan pelayanan di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA). Penertiban pendataan buku nikah serta transparansi transaksi layanan pencatatan pernikahan menjadi perhatian utama.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kemenag Maros, H. Muhammad Nur Halik, dalam rapat koordinasi bersama para kepala KUA dan operator Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), Senin (24/8/2026). Kegiatan dipandu Kepala Seksi Bimas Islam, H. Ramli.
Rakor tersebut digelar untuk mengevaluasi kinerja operasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keagamaan.
Dalam arahannya, Nur Halik meminta seluruh KUA segera melakukan inventarisasi dan pendataan buku nikah secara detail. Menurutnya, setiap buku nikah memiliki nomor seri resmi sehingga keberadaan dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga : BAZNAS–Kemenag Enrekang Kirim Dai 3T ke Perbatasan, Desa Benteng Alla Jadi Pusat Dakwah Ramadhan 1447 H
“Setiap buku nikah memiliki nomor seri resmi yang harus dipertanggungjawabkan secara akurat. Saya minta seluruh jajaran KUA segera melakukan inventarisasi dan pendataan buku nikah secara detail di wilayah masing-masing, sehingga potensi kekurangan stok dapat diantisipasi sedini mungkin,” tegasnya.
Ia juga meminta pengelolaan data buku nikah dilakukan secara terbuka dan tertib di masing-masing KUA.
Selain administrasi, Nur Halik menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan layanan pencatatan nikah. Ia meminta jajaran KUA tidak membiasakan penerimaan uang secara tunai.
“Setiap transaksi terkait pernikahan wajib langsung disetor ke bank, jangan biasakan terima uang tunai. Seluruh biaya nikah, masyarakat harus diarahkan untuk menyetorkan langsung ke bank melalui virtual sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga : HAB Ke-80 Kemenag, Pemkab Gowa Hibahkan Kantor Pusat Layanan Haji dan Umrah
Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, lanjutnya, akan menjadi salah satu indikator dalam evaluasi kinerja para kepala KUA.
Nur Halik yang mengaku memiliki pengalaman sekitar 20 tahun sebagai kepala KUA itu juga mengingatkan seluruh jajaran agar menjalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya akan lakukan evaluasi kinerja kepala KUA. Tolong jangan ada kepala KUA yang membandel. Berjalanlah sesuai regulasi, jalankan tupoksi dengan baik,” tegasnya.
Melalui penguatan tata kelola tersebut, Kemenag Maros menargetkan layanan KUA semakin tertib, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan kepastian dan kepuasan kepada masyarakat. (rls)


Komentar