MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat,tepat, dan professional dalam mewujudkan good governance dan clean government menuju aparatur
Plh. Kepala Kantor Kesyabandaran Utama Makassar Hj. Sitti Munirah, meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja telah dilakukan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi(WBK)dengan penetapan bidang dan bagian untuk diusulkan WBK/WBBM.

“Tetapi dalam perkembangannya bidang dan bagian yang diusulkan belum ada yang memenuhi standar penilaian minimal”, ungkap Hj. Sitti Munirah kepada wartawan Kamis (3/11/22) pagi tadi.
baca juga : Wali Kota Makassar Harap Unhas Jadi Contoh Penerapan ZI WBK dan WBBM
Penetapan Bidang dan bagian sebagai WBK tersebut dimaksudkan sebagai kompetisi dan menjadi area percontohan penerapan pelaksanaan reformasi birokrasi pada Bidang/bagian di lingkungan Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar melalui pembangunan Zona Integritas dengan menerapkan instrumen Zona Integritas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah, yang meliputi 6 area perubahan bidang Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik. (*/FirDha)

