KPA Desak Menko PMK Terbitkan PP Kebiri Bagi Predator Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Terakhir kejahatan seksual bergerombol bahkan incest yang dilakukan ibu kepada 2 Putra kandungnya terjadi juga di Sukabum di masa pandemi covid19. Kejahatan seksual bergerombol yang dilakukan anak dan orang dewasa saat ini juga menjadi fenomena yang sangat menakutkan.

Di Tangerang Selatan baru-baru ini telah terjadi kita kekerasan seksual bergerombol yang dilakukan oleh orang 8 orang terhadap seorang anak perempuan usia 15 tahun hingga meninggal karena diperkosa berulang yang sebelumnya dipaksa mengkonsumsi dengan obat terlarang. Di Jakarta Timur telah pula terjadi kekerasan seksual bergerombol terhadap anak usia 3,5 tahun mengakibatkan korban menderita penyakit seksual menular setelah dicabuli oleh 5 orang anak-anak remaja.

Kemudian seorang ayah juga baru-baru ini dilaporkan istrinya telah melakukan Insest terhadap dua Putri kandungnya di Kota Depok namun sayangnya pelaku sampai hari ini belum ditangkap dan ditahan.

Dari rentetan peristiwa kejahatan seksual dan eksploitasi seksual komersial terhadap anak ini, penegakan hukumnya terasa masih sangat lemah dan lamban bahkan peran serta masyarakat maupun anggota masyarakat dalam lingkungan sosial masih sangat minimal bahkan perhatian pemerintah juga masih terasa sangat-sangat kurang, bahkan Gerakan Perlindungan Anak melalui program rumah dan desa ramah anak juga belum berjalan dengan maksimal sehingga gerakan nasional memutus mata rantai kekerasan terhadap anak masih sangat lamban sehingga anak-anak belum dapat pertolongan yang maksimal dan tertangani.

Dalam keadaan konfisi inilah inilah tidak berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen di bidang Perlindungan Anak yang diberikan tugas dan tanggungjawab melakukan advokasi dan perlindungan anak di Indonesia, menyimpulkan bahwa Indonesia saat ini berada dalam situasi darurat nadional kekerasan seksual terhadap anak.

Keadaan ini didukung oleh data yang menunjukkan bahwa sebelum dunia dan Indonesia diserang pandemi Cofid19, angka kekerasan seksual dan Perdagangan maupun penculikan anak sesungguhnya angkanya terus meningkat.

baca juga : https://koranmakassarnews.com/usai-cabuli-anak-dibawah-umur-sopir-angkot-akhirnya-diringkus-polisi/

Namun diperparah lagi di mana Indonesia saat ini sedang menghadapi serangan virus Corona mematikan sehingga setiap negara mengambil kebijakan menyelamatkan bangsa nya dari serangan virus Corona dengan mengambil kebijakan untuk taat dengan Protokol Kesehatan Percepatan Penanggulangan Covid 19 yang betdampak dan mengakibatkan jutaan anggota masyarakat kehilangan kesempatan bekerja dan penghasilan, dengan meminta warganya mengambil kebijakan “stay at home” namun justru dengan kebijakan tersebut angka kekerasan terhadap anak bukannya menurun tetapi justru semakin meningkat drastis.

Kasus kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan dalam bentuk lain seperti kejahatan seksual burgerombol atau dalam modus prostitusi online juga terjadi di berbagai tempat di indonesia.

Kasus prostitusi online dan perdagangan manusia untuk tujuan seksual komersial terbaru juga terjadi di Surabaya dan Medan melibatkan perempuan berprofesi celebrity atau artis demikian juga prostitusi online anak yang berhasil dibongkar oleh Polda Metro Jaya di Kalibata Mall City Jakarta Selatan di Medan dan bahkan di Balikpapan, Samarinda, Batam dan Makassar.