Namun diperparah lagi dimana Indonesia meng sedang menghadapi serangan virus corona mematikan sehingga setiap negara mengambil kebijakan menyelamatkan bangsanya dari serangan virus corona dengan mengambil kebijakan lockdown tahun yang mengakibatkan jutaan anggota masyarakat kehilangan kesempatan bekerja dan pekerjaan, dan kehilangan penghasilan dengan meminta anggota masyarakat termaduk anak untuk stay at home namun justru dengan kebijakan tersebut menimbulkan angka kekerasan terhadap anak bukan justru menurun tetapi justru semakin meningkat.
Mengutip laporan yang diterima kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) 3.750 kekerasan terhadap anak dalam kurun waktu Maret sampai Juni 2020 telah dilaporkan untuk ditangani.
Data ini diperkuat dengan data Komnas Perlindungan Anak dan data LPA Bandar Lampung dan Lampung Timur dimana dalam kurun waktu yang sama yakni Maret sampai Juni telah menerima 1.809 kasus laporan di mana sebelumnya 52% dilaporkan kasus kekerasan seksual meningkat dari 52% menjadi 58 %.
Selama anak harus diwajibkan tinggal di rumah, sekolah di rumah sekolah di rumah, bermain di rumah justru orang terdekat yang semestinya menjadi Garda terdepan melindungi anak namun fakta menunjukkan pelakunya justru adalah orang-orang terdekat dari anak seperti ayah kandung, ayah non- biologis, paman, keluarga inti dan keluarga terdekat anak, lingkungan sosial anak, guru, dan bahkan perlindungan anak.

Artinya pelakunya adalah tembus batas profesi, status ekonomi, pekerjaan dan status-status sosial lainnya.
Sesungguhnya dengan kebijakan tinggal di rumah selama virus corona belum berlalu, semakin mempererat dan mendekatkan anak dengan pengasuhan orangtua dan keluarga inti untuk mengubah kebiasaan buruk menjadi kebiasaan baru sehingga rumah menjadi rumah yang bersahabat dan ramah bagi anak bukan rumah menjadi sarang penyamun, monster bahkan predator anak.
Demi kepentingan terbaik anak, dan untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak tidak ada alasan bagi pemerintah saat ini untuk menunda nunda penandatangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang kebiri bagi Predator dan monster kejahatan seksual terhadap anak yang saat ini sedang parkir di kantor Menko PMK, tidak tahu apa alasannya dan kendalanya dengan demikian sudah saatnyalah pemerintah dalam hal ini Menko PMK sebagai hadiah bagi anak dalam memperingati HAN 2020 untuk segera menyerahkan kepada pemerintah agar PP Kebiri segera ditandatangani oleh Presiden dan untuk selanjutnya diserahkan kepada DPR agar bisa menjadi dasar hukum mengeksekusi segala terhadap putusan putusan pengadilan yang telah menjatuhkan hukuman kebiri bagi para predator dan monster kejahatan seksual terhadap anak.
baca juga : Kasus Ayah Kandung Kandung Sodomi 3 Putranya Kini Ditangani Oleh LBH Makassar
Selain hukuman fisik tetapi hukuman tambahan hukuman berupa KEBIRI atau Kastrasi kimia bagi predator atau monster kejahatan seksual terhadap anak dan menjadikan Peraturan Pemerintah ini sebagai PP yang mengikat masyarakat dan aparatur penegakan hukum serta sebagai basis strategis dalam membangun Gerakan Nasional Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat atau Kampung dan untuk memperkuat serta mengeksekusi INPRES nomor : 01 Tahun 2004 tentang Gerakan Nasional anti Kejahatan Seksual terhadap Anak, pungkas Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada pemerintah dalam dalam siaran persnya. (Ams)

