KPA Desak Menko PMK Terbitkan PP Kebiri Bagi Predator Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Kejahatan seksual bergerombol bahkan insest (persetubuhan sefarah) yang dilakukan ibu kepada dua putra kandungnya terjadi juga dimasa pandemi Copid 19.

Kejahatan seksual bergerombol saat ini juga menjadi fenomenayang sangat menakutkan. Di Tangerang Selatan telah terjadi kekesan seksual bersama-sams yang dilakukan delapan orang terhadap seorang anak perempuan usia 15 tahun hingga meninggal dunia.

Di Jakarta timur telah pula terjadi kekerasan seksual bersama-sama terhadap anak seorang anak usia tiga tahun mengakibatkan anak menderita penyakit seksual menular setelah di cabuli oleh 5 orang anak-anak remaja.

Seorang ayah juga baru-baru ini dilaporkan istrinya telah melakukan insert terhadap dua putri kandungnya pelaku di kota Depok, namun sayangnya pelaku sampai hari ini belum ditangkap dan ditahan.

Dari rentetan peristiwa kejahatan seksual dan eksploitasi seksual komersial terhadap anak ini penegakan hukumnya terlihat masih sangat lemah dan lamban dan peran serta masyarakat maupun anggota masyarakat masih sangat minimal, perhatian pemerintah juga sangat kurang bahkan gerakan perlindungan anak melalui program rumah dan desa ramah anak juga belum berjalan dengan maksimal sehingga gerakan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak masih sangat lamban.

Demikian juga peran Pemerintah baik ditingkat desa kota masih sangat lemah bahkan gerakan perlindungan anak melalui program rumah dan desa rahma anak juga belum berjalan dengan maksimal sehingga gerakan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di desa atau di kampung masih belum terada keadaan ini membuktikan bahwa anak-anak belum mendapat pertolongan dan perlindungan dan tertangani kasusnya.

baca juga : https://koranmakassarnews.com/aksi-bejat-ayah-tiri-tega-cabuli-dua-anak-tirinya/

Dalam keadaan inilah, tidaklah berlebihan dan jika kau mengerti dengan Komnas Perlindungan anak dan LPA sebagai mitranya di daerah-daerah sebagai lembaga independen di bidang perlindungan anak menyimpulkan bahwa Indonesia saat ini berada dalam situasi Darurat Nasional Kekerasan seksual

Data menunjukkan sebelum dunia dan Indonesia diserang Covid 19 angka kekerasan seksual dan perdagangan maupun penculikan anak sesungguhnya angkanya terus meningkat.