Kuasa Hukum Desak PT Vale Transparan Soal Ganti Rugi Warga Towuti

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Hampir satu tahun pasca insiden kebocoran pipa Marine Fuel Oil (MFO) yang diduga mencemari lahan pertanian dan tambak warga di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, penyelesaian kompensasi oleh PT Vale Indonesia Tbk dinilai belum menunjukkan kepastian.

Tim kuasa hukum warga menilai proses penanganan berjalan lamban dan belum dilakukan secara transparan.

Hal tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum dari Kantor Patengngai and Partners Law Office saat menggelar diskusi bersama sejumlah awak media di Makassar, Rabu, 1 Juli 2026.

Salah seorang kuasa hukum, A. Vickry Juniawan, S.H., mengatakan hingga kini masih banyak warga terdampak yang belum memperoleh kepastian terkait hak kompensasi atas lahan yang diduga tercemar akibat tumpahan minyak.

Baca Juga : PT Vale Indonesia Tunjuk Jajaran Direksi Baru, Dorong Pemberdayaan Talenta Lokal Asli Sulawesi

Menurutnya, PT Vale Indonesia Tbk juga belum membuka secara terbuka data lokasi yang terdampak maupun daftar penerima kompensasi.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas perusahaan dalam menangani dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Kami meminta PT Vale Indonesia Tbk membuka data lokasi terdampak, metode penilaian kerugian, serta dasar penetapan warga penerima kompensasi. Transparansi sangat penting agar tidak muncul dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap masyarakat yang sama-sama mengalami kerugian,” ujar Vickry.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga : Luwu Timur Alami Paradoks Daerah Kaya SDA, Kemiskinan Ekstrem Masih Tinggi

Menurutnya, informasi terkait penanganan dampak lingkungan, proses verifikasi, hingga penyaluran kompensasi merupakan informasi yang semestinya dapat diakses oleh publik.

Selain itu, tim kuasa hukum juga memperlihatkan dokumentasi yang menunjukkan adanya aliran limbah melalui sungai di sekitar lahan milik klien mereka.

Aliran tersebut diduga menjadi jalur penyebaran residu minyak menuju area pertanian warga.

Meski secara kasat mata jejak minyak di permukaan air sudah tidak terlihat sejak kebocoran ditutup, tim kuasa hukum menilai dampak lingkungan dan kerugian ekonomi masih dirasakan masyarakat.

“Hilangnya jejak minyak secara visual bukan berarti persoalan selesai. Kami masih menerima laporan adanya lahan yang belum kembali produktif, bahkan terdapat dugaan kematian ternak setelah mengonsumsi air yang diduga telah tercemar,” ungkapnya.

Komentar