Tim kuasa hukum menilai tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada penghentian kebocoran, tetapi juga mencakup pemulihan lingkungan secara menyeluruh serta pemberian ganti rugi yang layak kepada seluruh masyarakat terdampak.
Mereka menegaskan, apabila penyelesaian perkara tidak dilakukan secara terbuka dan berkeadilan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk terkait dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik.
Di sisi lain, warga terdampak kembali mendesak PT Vale Indonesia Tbk agar segera menyelesaikan pembayaran kompensasi kepada seluruh korban.
Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, khususnya Bupati Luwu Timur, untuk mengambil peran aktif dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi secara adil.
Baca Juga : Akibat Dana CSR PT Vale Tidak Jelas, UMKM di Lutim Jadi Gagal Produksi
Hingga berita ini ditulis, PT Vale Indonesia Tbk belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tim kuasa hukum maupun tuntutan warga.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Tim Kuasa Hukum Kantor Patengngai and Partners Law Office.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Vale Indonesia Tbk, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan. (*)


Komentar