Misteri Kematian Seorang Wanita di Jalan Manuruki Makassar, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Warga Jalan Manuruki VI, Kota Makassar, digegerkan dengan penemuan seorang wanita yang ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah rumah pada Minggu (14/6/2026).

Peristiwa tersebut langsung mengundang perhatian masyarakat sekitar yang berbondong-bondong mendatangi lokasi setelah kabar itu tersebar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, korban ditemukan tergeletak di atas kasur di dalam rumah dengan kondisi terdapat bercak darah di sekitar tubuhnya.

Temuan tersebut membuat warga sekitar terkejut karena selama ini kawasan tersebut dikenal relatif kondusif.

Baca Juga : Kasus Kematian MH di Hotel Makassar Belum Terungkap, Keluarga Desak Transparansi Penyidikan

Salah seorang warga mengaku awalnya hanya mendengar adanya keramaian sebelum mengetahui bahwa seorang wanita ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam rumah tersebut.

Menindaklanjuti laporan warga, aparat kepolisian bersama tim identifikasi dan petugas medis segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Garis polisi dipasang guna mengamankan area selama proses penyelidikan berlangsung.

Petugas juga melakukan pemeriksaan di lokasi, mengumpulkan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, serta meminta keterangan dari beberapa saksi untuk mengungkap kronologi kejadian.

Hingga saat ini, identitas lengkap korban maupun penyebab pasti kematiannya masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga : Terungkap! Kronologi Penemuan Mayat Kering dalam Mobil di Sleman, Diduga Tewas Sejak Sebulan Lalu

Pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyebab maupun kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

Jenazah korban telah dievakuasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara aparat masih terus mendalami seluruh fakta dan bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian. (*)