MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan anggaran Rp10 miliar untuk makan dan minum Wali Kota merupakan informasi yang menyesatkan dan tidak sesuai fakta.
Narasi yang viral di sejumlah akun media sosial itu dinilai memelintir data resmi pemerintah tanpa penjelasan utuh, sehingga memunculkan persepsi keliru di tengah masyarakat seolah terjadi pemborosan anggaran di lingkungan Pemkot Makassar.
Beberapa akun media sosial seperti makassar.trending, makassarmerekam, makassarviral_, makassaar_info, hingga makassar24jam disebut menyebarkan potongan dokumen anggaran tanpa konteks yang lengkap.
Salah satu narasi yang ramai diperbincangkan yakni terkait “anggaran makan dan minum Wali Kota Makassar mencapai Rp10 miliar setahun”.
Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Muh Fitrah Hardiansyah, menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan interpretasi keliru atas dokumen resmi pemerintah, baik dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) maupun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Baca Juga : Wali Kota Makassar: MCH Jadi Pusat Talenta dan Inkubator Kreatif Generasi Muda
“Setiap pos anggaran merupakan bagian dari belanja rumah tangga pemerintah daerah yang bersifat akumulatif selama satu tahun anggaran dan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kedinasan,” tegas Fitrah, Sabtu (16/5/2026).
Ia menjelaskan, anggaran tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pribadi Wali Kota, melainkan untuk menunjang berbagai aktivitas pemerintahan, termasuk jamuan tamu, audiensi, rapat, kegiatan lintas instansi, organisasi kemasyarakatan, hingga forum resmi bersama mahasiswa dan masyarakat.
Menurutnya, penggunaan anggaran itu bersifat kolektif, terukur, dan melekat pada fungsi pelayanan publik serta aktivitas pemerintahan yang terbuka.
“Faktanya, anggaran itu juga digunakan untuk mendukung kegiatan masyarakat, organisasi, bahkan perangkat daerah lain jika dibutuhkan. Jadi sangat keliru jika disimpulkan sebagai anggaran makan minum pribadi Wali Kota,” ujarnya.
Baca Juga : Pemkot Makassar Perkuat MIWF 2026, Dorong Makassar Jadi Kota Kreatif dan Pusat Sastra Dunia
Fitrah juga mengungkapkan bahwa alokasi anggaran yang melekat langsung pada kegiatan Wali Kota berkisar Rp6 miliar, namun nominal tersebut tidak hanya mencakup konsumsi, melainkan juga berbagai kebutuhan operasional rumah tangga jabatan.
Di dalamnya termasuk kebutuhan logistik dapur, konsumsi rapat, jasa tenaga pramusaji, sopir, tenaga kebersihan, hingga pelayanan umum lainnya yang mendukung aktivitas pemerintahan sepanjang tahun.
“Yang beredar di media sosial itu hanya potongan dokumen, kemungkinan dari RUP atau kontrak, lalu ditafsirkan tanpa melihat keseluruhan struktur anggaran,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Firnandar Sabara, menambahkan bahwa kode rekening yang dipublikasikan di media sosial sebenarnya merupakan belanja jamuan makan dan minum tamu pimpinan, bukan konsumsi pribadi Wali Kota.


Komentar