Appi berharap seluruh rangkaian pemilihan RT/RW 2025 ini berjalan sukses, tertib, dan membawa manfaat bagi masyarakat.
“Mudah-mudahan kegiatan ini menjadi bukti bahwa seluruh kebijakan pemerintah dijalankan secara demokratis, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” tutup Wali Kota.
Sesuai jadwal pemilihan Ketua RT akan lebih dulu dilaksanakan pada awal bulan Desember 2025, seluruh proses telah disiapkan secara bertahap dan terencana, mengikuti mekanisme serta aturan yang berlaku.
Setelah itu, RW akan dipilih oleh RT.
Tahapan sosialisasi petunjuk teknis pemilihan Ketua RT dan Ketua RW telah digelar pada 12 hingga 13 November 2025, sebagai langkah awal untuk memastikan seluruh panitia dan unsur pelaksana memahami tata cara pemilihan.
Selanjutnya, akan diterbitkan SK Panitia Pelaksana Kecamatan dan SK Panitia Pemilihan Kelurahan pada 14 November 2025, diikuti dengan pendataan wajib pilih pada 15 hingga 16 November 2025.
Tahapan berikutnya yaitu pengumuman daftar wajib pilih pada 17 November 2025, kemudian rekrutmen dan penetapan petugas TPS dilaksanakan pada 18, 19, dan 20 November 2025. Setelah itu, dilakukan penetapan lokasi TPS pada 21 November 2025.
Proses pendaftaran calon Ketua RT dan calon Ketua RW akan dibuka pada 22, 23, dan 24 November 2025, dilanjutkan dengan penetapan calon pada 25 November 2025, serta pencabutan nomor urut calon pada 26 November 2025.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan ditetapkan pada 27 November 2025, bersamaan dengan dimulainya masa kampanye terbatas calon Ketua RT dan RW pada 27, 28, dan 29 November 2025.
Kemudian, pembagian undangan pemilih dan pengecekan surat suara dijadwalkan pada 30 November 2025, diikuti masa tenang pada 1–2 Desember 2025.
Menjelang hari pencoblosan, distribusi logistik pemilihan Ketua RT, termasuk surat suara dan perlengkapan lainnya, akan dilakukan pada 2 Desember 2025.
Selanjutnya, pemungutan dan perhitungan suara serta penandatanganan berita acara hasil pemilihan Ketua RT digelar pada 3 Desember 2025.
Hasil pemilihan akan diumumkan pada 4 Desember 2025, disusul masa sanggah pada 5 Desember 2025 dan jawaban masa sanggah pada 6 Desember 2025, yang juga menjadi tanggal penetapan Ketua RT terpilih.
Baca Juga : Dari Aspirasi Jadi Kenyataan, Wali Kota Makassar Hadirkan Air Bersih untuk Warga Tamalanrea
Tahapan berikutnya berlanjut untuk pemilihan Ketua RW. Pendistribusian undangan dan logistik pemilihan Ketua RW dijadwalkan pada 7 Desember 2025, diikuti pemungutan suara, perhitungan, dan penandatanganan berita acara hasil pemilihan Ketua RW pada 8 Desember 2025.
Masa sanggah pemilihan Ketua RW berlangsung pada 9 Desember 2025, dengan jawaban masa sanggah pada 10 Desember 2025, dan penetapan Ketua RW terpilih pada 11 Desember 2025. Pemerintah Kota Makassar mengajak seluruh warga untuk turut berpartisipasi aktif dalam proses ini.
Pemilihan RT dan RW bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi bagian dari semangat kebersamaan dan tanggung jawab sosial untuk membangun lingkungan yang lebih baik, aman, dan harmonis.
Sedangkan, Kepala BPM Kota Makassar, A. Anshar, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan RT/RW tahun ini sejalan dengan visi-misi mulia Pemerintah Kota Makassar yang tertuang dalam RPJMD.
Khususnya pada program strategis nomor 5 yaitu mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih dan terpercaya, dengan salah satu poin pentingnya berbunyi. Mengembalikan mekanisme pemilihan RT dan RW ke tangan warga.
“Bahwa di Kota Makassar, pemilihan sesuai visi-misi mulia pada kelurahan strategis nomor 5 di RPJMD yang berbunyi mengembalikan mekanisme pemilihan RT dan RW ke tengah warga,” ujarnya.

