“Atas dasar itu, BPM membuat perencanaan di tahun 2025 yang mencakup tiga tahapan besar agenda kegiatan, yaitu pemilihan, pelantikan, serta pembekalan dan edukasi,” lanjut Anshar.
Landasan Hukum dan Struktur Penyelenggara. Pelaksanaan pemilihan RT/RW ini berlandaskan Peraturan Wali Kota Makassar, nomor 20 tahun 2025 tentang tata cara pemilihan Ketua RT dan Ketua RW.
Juga Surat Keputusan Wali Kota Makassar, tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan RT dan RW, serta SK panitia pelaksana pemilihan RT dan RW.
Peraturan tersebut memuat lima hal penting. Pertama, penyelenggara pemilihan, terdiri atas tiga pihak, panitia pelaksana (BPM dan camat), panitia pemilihan di tingkat kelurahan, serta petugas TPS di tingkat masyarakat.
Kedua, tata cara pemilihan Ketua RT dan Ketua RW. Ketiga, masa jabatan dan mekanisme pergantian antar waktu. Keempat, sumber dana pelaksanaan. Kelima, pengaturan teknis lainnya terkait transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan.
Kemudian, sosialisasi Menyeluruh di 15 Kecamatan. Peraturan tersebut telah disosialisasikan secara serentak ke 15 kecamatan di Kota Makassar. BPM membagi tiga tim utama dalam pelaksanaan sosialisasi ini.

Tim pertama, yang melakukan sosialisasi di Kecamatan Biringkanaya, Tamalanrea, Tamalate, Tallo, dan Sangkarrang.
Tim kedua, yang melaksanakan sosialisasi di Kecamatan Panakkukang, Manggala, Rappocini, Mariso, dan Mamajang.
Tim ketiga untuk wilayah Ujung Pandang, Wajo, Ujung Tanah, Makassar, dan Bontoala.
“Dalam setiap sosialisasi, banyak tanggapan dan pertanyaan muncul dari masyarakat. Semua masukan positif kami terima, sementara hal-hal yang masih kurang dijadikan bahan evaluasi agar pelaksanaan ke depan semakin baik,” jelas Anshar.
Kegiatan sosialisasi juga melibatkan unsur Tripika Kecamatan, anggota DPRD sesuai wilayah domisili, para lurah, perwakilan masyarakat, serta perwakilan dari KPU sesuai petunjuk pelaksanaan.
Peraturan Wali Kota Nomor 20 tahun 2025 juga mengatur secara rinci ketentuan umum dan tahapan pemilihan, meliputi.
Pertama tahap persiapan, kedua pendaftaran calon, ketiga verifikasi dan penetapan calon, keempat Kampanye terbatas, kelima Masa tenang.
Keenam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, ketujuh Masa sanggah, kedelapan penetapan hasil pemilihan, poin kesembilan pengesahan dan pelantikan, poin kesepulu pembekalan dan edukasi pasca-pemilihan.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Cek Langsung Kinerja Pegawai: Sisir Balai Kota, Cari Staf dan Kabag
Sedangkan, pemilihan dilakukan dalam tiga jenjang pelaksana. Panitia Pelaksana di tingkat kecamatan, panitia Pemilihan di tingkat kelurahan, dan panitia TPS di tingkat masyarakat, melibatkan unsur tokoh masyarakat dan pemuda setempat.
Kepala BPM mengingatkan para camat dan lurah agar mengantisipasi setiap tahapan lebih awal, khususnya setelah pencabutan nomor urut calon pada 26 November, yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan penjajakan suara dan sosialisasi ringan hingga 1 Desember 2025.
Selain itu, para lurah diminta memastikan pendataan dan pengumuman daftar wajib pilih dilakukan tepat waktu, serta pembagian undangan pemilih sesuai jadwal agar partisipasi masyarakat meningkat.
BPM juga mencatat bahwa Kecamatan Biringkanaya memiliki jumlah kepala keluarga terbesar di Kota Makassar, yaitu 65.000 KK, sehingga perlu perhatian khusus dalam pendataan pemilih.
“Sejak pengumuman daftar wajib pilih hingga penetapan DPT pada 27 November, lurah dan panitia bisa memanfaatkan waktu untuk pendekatan dan sosialisasi langsung kepada warga,” tambah Anshar.
Karena pelaksanaan berlangsung di masa musim hujan, BPM juga mengingatkan agar lokasi TPS dipastikan aman, mudah diakses, dan tidak berada di wilayah rawan banjir atau becek.
Selain itu, mengingat hari pemilihan jatuh pada hari Rabu, BPM mengusulkan kepada Wali Kota Makassar agar memberikan kelonggaran atau libur bagi OPD terkait pada hari pemilihan, guna mendorong partisipasi warga secara maksimal.
Sebagai langkah konkret, BPM menunjuk Kecamatan Ujung Pandang sebagai lokasi percontohan pelaksanaan pemilihan RT/RW, yang akan dikunjungi langsung oleh Wali Kota Makassar, Forkopimda, dan jajaran Pemerintah Kota.
Lurah di wilayah tersebut telah ditugaskan untuk menyiapkan seluruh kebutuhan pelaksanaan kegiatan.
“Semua tahapan telah dimulai dan kami berharap seluruh pihak dapat memberikan dukungan penuh, menjaga agar proses berjalan lancar, tertib, dan demokratis,” ujar Anshar.
Ia menegaskan, pelaksanaan Pemilihan RT/RW 2025 ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi partisipatif, sekaligus memperkuat fungsi pemerintahan hingga ke tingkat lingkungan.
Dalam konteks yang lebih luas, pelaksanaan ini juga merupakan pengejawantahan dari Visi MULIA Pemerintah Kota Makassar, yaitu:
“Menjadikan Makassar sebagai Kota MULIA yang berkembang pesat dengan memperhatikan kesejahteraan warganya, keberagaman, serta keberlanjutan lingkungan yang harmonis,” jelasnya.
“Serta Misi MULIA, yaitu Membawa dan mewujudkan kemajuan bagi Kota Makassar melalui program-program strategis yang diusung oleh pak. Munafri Arifuddin dan Ibu Aliyah Mustika Ilham,” tutupnya.

