Pemkot Makassar Gelar Pemilihan Ketua RT-RW Serentak 3 Desember, Dorong Demokrasi Akar Rumput

—————————

– Tahapan sosialisasi petunjuk teknis pemilihan Ketua RT dan Ketua RW yang sudah digelar pada 12 hingga 13 November 2025.

– Kemudian Penerbitan SK Panitia Pelaksana Kecamatan dan SK Panitia Pemilihan Kelurahan pada tanggal 14 November 2025

– Pendataan Wajib Pilih tanggal 15, 16 November 2025

– Pengumuman Daftar Wajib Pilih tanggal 17 November 2025

– Rekrutmen dan Penetapan Petugas TPS tanggal 18, 19 dan 20 November 2025

– Penetapan Lokasi TPS tanggal 21 November 2025

– Pendaftaran Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW tanggal 22, 23, 24 November 2025

– Penetapan Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW tanggal 25 November 2025

– Pencabutan Nomor Urut Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW 26 November 2025

– Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 27 November 2025

– Kampanye terbatas Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW tanggal 27, 28, dan 29 November 2025

– Pembagian undangan pemilih dan pengecekan surat suara tanggal 30 November 2025

– Masa Tenang tanggal 1-2 Desember 2025

– Distribusi Logistik (Surat Suara dan Kelengkapan Lainnya yang diperlukan) Pemilihan Ketua RT tanggal 2 Desember 2025

– Pemungutan Suara, Perhitungan Suara, dan Penandatanganan Berita Acara Pemilihan Ketua RT tanggal 3 Desember 2025

– Hasil Pemilihan Ketua RT tanggal 4 Desember 2025

– Masa Sanggah Pemilihan Ketua RT tanggal 5 Desember 2025

– Jawaban masa sanggah tanggal 6 Desember 2025

– Penetapan Ketua RT Terpilih tanggal 6 Desember 2025

– Pendistribusian undangan pemilihan Ketua RW dan distribusi logistik (Surat Suara dan Kelengkapan Lainnya yang diperlukan) pemilihan Ketua RW tanggal 7 Desember 2025

– Pemungutan Suara, Perhitungan Suara, dan Penandatanganan Berita Acara Hasil Pemilihan Ketua RW tanggal 8 Desember 2025

– Masa Sanggah Pemilihan Ketua RW tanggal 9 Desember 2025

– Tanggal jawaban masa sanggah tanggal 10 Desember 2025

– Penetapan Ketua RW Terpilih tanggal 11 Desember 2025.