Penjelasan Operasional dan Penanganan Penumpang Lion Air Penerbangan JT-740 (09/ 06) Rute Denpasar Tujuan Makassar

“Proses Pendaratan ke Makassar Sesuai Prosedur dengan Kondisi Satu Penumpang yang Segera Membutuhkan Pertolongan Medis Lebih Lanjut”

MAROS, KORANMAKASSAR.COM – 09 Juni 2021. Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group menyampaikan informasi resmi sehubungan layanan penerbangan nomor JT-740 rute dari Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar di Badung, Bali (DPS) tujuan Makassar melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin di Maros, Sulawesi Selatan (UPG), bahwa pelaksanaan operasional serta penanganan satu penumpang laki-laki berinisial HH (memiliki tiket perjalanan Denpasar – Makassar – Manado) pada Rabu (09/ 06) sudah sesuai standar prosedur (SOP).

Lion Air penerbangan JT-740 dipersiapkan secara baik. Semua penumpang serta awak pesawat sudah menjalani pemeriksaan kesehatan Covid-19 dengan dinyatakan negatif dan sebelum masuk ke pesawat udara (ketika berada di terminal keberangkatan) surat hasil uji kesehatan sudah diverifikasi oleh petugas medis dari lembaga yang berwenang.

Lion Air mengoperasikan pesawat Boeing 737-900ER registrasi PK-LPY yang telah menjalani pemeriksaan sebelum keberangkatan (pre-flight check) dan dinyatakan laik terbang dan beroperasi (airworthy for flight).

Jadwal keberangkatan JT-740 pukul 15.08 WITA (Waktu Indonesia Tengah, GMT+ 08) dan dijadwalkan tiba di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin pada 16.08 WITA (Waktu Indonesia Tengah, GMT+ 08).

Pada pukul 15.40 WITA, terdapat satu penumpang dimaksud yang membutuhkan pertolongan medis lebih lanjut.

Pimpinan awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bersama kru kabin lainnya menghampiri langsung guna mengetahui kondisi aktual penumpang. Setelah mendapatkan informasi detail dan pengamatan, SFA segera melakukan pengumuman (announcement) apakah dalam penerbangan terdapat profesi dokter atau tenaga medis.

Di penerbangan JT-740  terdapat tenaga medis (kesehatan), yang dibuktikan dengan tanda identitas secara resmi.

Menurut prosedur kerja penanganan penumpang, awak kabin segera memberikan POB (tabung oksigen portabel) dengan tindakan melonggarkan pakaian yang mengikat, membersihkan wajah penumpang, menyandarkan kursi serta memasangkan masker oksigen.