MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Rutan Kelas I Makassar resmi menjalin kerja sama dengan sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) guna memperkuat akses pendampingan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang digelar pada Senin (12/1/2026).
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar bersama lima LBH, yakni LBH APIK, LBH PBH, LBH YLBHM, LBH Mata Keadilan, dan LBH Bakti Justisia Makassar.
Baca Juga : Perkuat Pengawasan, Rutan Makassar Gelar Tes Urine Warga Binaan Libatkan TNI–Polri
Ketua LBH Bakti Justisia, Muh. Rachdian Rakazawia, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan memastikan setiap WBP tetap memperoleh hak dasar berupa pendampingan hukum, konsultasi hukum, serta penyuluhan hukum yang akan dilaksanakan secara berkala.
“Melalui kerja sama ini, warga binaan diharapkan dapat memahami proses hukum yang sedang dijalani, sekaligus mendapatkan edukasi hukum yang relevan, baik selama masa penahanan maupun dalam tahapan persidangan,” ujarnya.
Baca Juga : Isu Viral Rutan Makassar, Kanwil Ditjen PAS Sulsel Turun Langsung Pantau Blok Hunian
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Makassar, Angga Satrya, serta Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan, Djanwar Bakkara, yang akan berperan sebagai pelaksana teknis dalam menindaklanjuti program kerja sama tersebut.
Penandatanganan MoU diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat layanan bantuan hukum dan pemenuhan hak-hak WBP di Rutan Kelas I Makassar. (*/Firman Dhanie).

