oleh

Polres Wajo Amankan Pelaku Pencabulan Anak Kandung

WAJO, KORANMAKASSAR.COM — Seorang lelaki diamankan oleh polsek Pitumpanua bersama tim resmob polres Wajo karena telah melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri.

Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam A, S.IK. MM menjelaskan kepada rekan media bahwa, kejadian ini diketahui setelah ibu kandung korban melapor kejadian itu kekantor polisi, setelah korban menceritakan perbuatan pencabulan yang telah dilakukan oleh bapaknya yang merupakan anak kandungnya sendiri.

“Setelah pelaku MT (33) diamankan kemudian dilakukan inteogasi dan pelaku mengakui telah melakukan perbuatan asusila tersebut sejak bulan juli 2021 sampai terakhir pada tanggal 21 september 2021”, ujar Kapolres Wajo, selasa (28/9/21).

Baca Juga : HUT RI ke 76, Bupati Amran Serahkan Penghargaan Kepada Kapolres Wajo

Sementara Unit PPA Sat Reskrim Polres Wajo yang menangani kejadian ini menambahkan penjelasan bahwa sesuai pasal 82 Ayat 1 (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang pemerkosaan dan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang akan disangkakan kepada pelaku MT (33) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)