Raih WTP Lima Kali Beruntun, Wali Kota Makassar Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Keuangan

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel menegaskan bahwa pemeriksaan LKPD dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara, dengan empat kriteria utama yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas Sistem Pengendalian Internal, kepatuhan terhadap regulasi, serta kecukupan pengungkapan laporan keuangan.

Ia juga menekankan pentingnya tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan oleh pemerintah daerah maksimal 60 hari setelah laporan diserahkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Wali Kota Makassar: Dies Natalis FH Unhas Perkuat Jejaring Alumni untuk Dukung Indonesia Emas

Selain itu, DPRD diharapkan turut memperkuat fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas daerah.

Dengan capaian ini, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat. (*)

Komentar