“Untuk itu, sejumlah kegiatan diusulkan dilarang pelaksanaanya,” ucap Reisa.
Adapun beberapa kegiatan yang diusulkan untuk dilarang pelaksanaannya antara lain, acara pergantian tahun baik outdoor maupun indoor termasuk pesta petasan dan kembang api, pawai tahun baru, acara perayaan natal dan tahun baru di mal, serta kegiatan seni budaya dan olahraga.
Selain pelarangan sejumlah kegiatan tersebut, pemerintah juga akan melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah tempat.
baca juga : Penanganan Covid-19 Baik, dr Reisa : CDC AS Kategorikan Indonesia Masuk Zona Hijau
“Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan natal, tempat perbelanjaan, sekolah, restoran, dan destinasi wisata,” jelas Reisa.
Pada akhir keterangannya, Reisa mengajak masyarakat untuk menjadikan tahun ini menjadi tahun terakhir masa pandemi Covid-19 dan menunjukan kerja sama untuk mencegah gelombang ketiga.
“2022 adalah tahun ketiga kita berada di masa pandemi, mari bertekad untuk jadikan ini tahun terakhir kita berada dalam masa wabah raya,” ajak Reisa. (*)

