Lewati ke konten
  • Tambahkan Menu
Koran Makassar
Koran Makassar
  • KoMa News
    • PEMKOT MAKASSAR
    • PEMPROV SULSEL
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • INSTITUSI
    • POLITIK
    • BERITA
    • PARLEMEN
    • KOLOM OPINI
    • EKOBIS
    • KOMA CHANNEL
    • HUKUM
    • SPIRITUAL
  • KoMa Sport
    • OLAHRAGA
    • PSM MAKASSAR
  • KoMa Entertaintment
    • INSPIRASI
    • INFO SELEB
    • FILM
    • MUSIK
    • EVENT
  • KoMa Traveling
    • KOMUNITAS/ORGANISASI
    • BUDAYA & WISATA
    • CAFE & RESTO
    • KULINER
  • KoMa Sehat
    • KESEHATAN
    • LIFE STYLE
  • KoMa Iptek
    • SAINS & TEKNOLOGI
    • OTOMOTIF
  • Redaksi
  • Kode Etik Redaksi
  • Pedoman Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visi & Misi
  • Pedoman Siber
  • Kontak Kami
Homepage / HUKUM Resmi Tercatat di DJKI Kumham, Yudistira Warning Bagi Kubu Lain Untuk Tidak Lagi Gunakan Logo IWO
Informasi Hukum

Resmi Tercatat di DJKI Kumham, Yudistira Warning Bagi Kubu Lain Untuk Tidak Lagi Gunakan Logo IWO

KoMa29 Agustus 202430 Agustus 2024
HUKUM
Logo IWO

JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Logo Ikatan Wartawan Online (IWO) ternyata secara sah sudah tercatat dalam Surat Pencatatan Ciptaan bernomor 00552188 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Berdasarkan surat pencatatan ciptaan -hak kekayaan intelektual (HAKI)- tertuang bahwa Ikatan Wartawan Online dipegang oleh Yudhistira, sebagai pemilik hak untuk menggunakan nama dan logo Ikatan Wartawan Online atau disingkat IWO.

Surat yang ditandatangi oleh Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham RI itu berlaku dikeluarkan sejak 27 November 2023, di Jakarta Pusat.

Jangka waktu perlindungan berlaku selama hidup pencipta (Yudhistira, red) dan berlaku sampai dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

“Adalah benar berdasarkan keterangan yang diberikan pemohon. Surat Pencatatan Hak Cipta atau produk hak terkait hal ini sesuai dengan pasal 72 undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang hak cipta,” jelas Anggoro dalam surat HAKI.

Yudhistira selaku pemegang HAKI menyebutkan nama dan logo Ikatan Wartawan Online diperuntukan untuk Perkumpulan Wartawan Warta Online dengan AHU-0007575.AH.01.07.TAHUN 2024 yang dikeluarkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, pada 5 Agustus 2024.

baca juga : Ketum PP IWO : Negara Merugi, Bongkar Dugaan Manipulasi Dokumen Ekspor Pome dan CPO

Yudhistira menegaskan bahwa Perkumpulan Wartawan Warta Online yang juga disebut Ikatan Wartawan Online (IWO) memiliki hak mutlak menggunakan segala bentuk atribut yang bertuliskan Ikatan Wartawan Online termasuk logo yang telah beredar selama ini.

“Siapa pun yang berani menggunakan nama IWO atau Ikatan Wartawan Online bukan atas persetujuan, akan kami pidanakan,” tegas Ketum PP IWO itu, Kamis, 29 Agustus 2024.

Dijelaskannya, bahwa kepengurusan IWO yang sah adalah hasil dari Musyawah Besar (Mubes) II Lanjutan yang diselenggarakan di Jakarta Timur,  pada 8-10 September 2023, pasca deadlock-nya Mubes II di Tangerang, pada 2-3 Desember 2022. (*)

Hak Cipta Hukum Pidana IWO Ikatan Wartawan Online Kemenkumham RI Logo Teuku Yudistira
Ikuti Kami

Navigasi pos

Pos sebelumnya Rapat Koordinasi Bawaslu Kabupaten Enrekang: Pemilukada 2024 Aman dan Kondusif
Pos berikutnya Siap Bertarung di Pilkada, ANH-TQ Bulatkan Tekad Wujudkan Parepare Hebat

Berita Populer

  • 1
    Wali Kota Makassar Tegas Lindungi PPPK, Pemkot Pilih Genjot PAD Ketimbang Pangkas Pegawai
    Di PEMKOT MAKASSAR
  • 2
    Polisi Klarifikasi Video Viral Kejar-kejaran di Polsek Wajo, Pelaku Tabrak Lari Diduga Alami Gangguan Mental
    Di INSTITUSI
  • 3
    Program Bedah Rumah Masuk Enrekang, 20 Unit BSPS Dialokasikan untuk Dua Desa
    Di REGIONAL
  • 4
    Kesalahpahaman Oknum TNI AU dan Pemuda di Jeneponto Berakhir Damai, Warga Diimbau Tak Perkeruh di Medsos
    Di BERITA
  • 5
    Soroti Dugaan Tumpang Tindih Penanganan Kasus, H. Makmur Kritik Kinerja Kejari dan Polres Parepare
    Di HUKUM
  • 6
    PAW KONI Jeneponto Resmi, Abd Chalik Suang Jabat Plt Ketua Umum Siapkan Musorkablub Jeneponto
    Di OLAHRAGA

Koran Makassar adalah media online (siber) dan offline (cetak/mingguan) yang didirikan di Kota Makassar pada tanggal 11 Januari 2011. Untuk lebih lengkapnya tentang KoMa klik box redaksi

Koran Makassar Berkarakter & Beradab

-Tiap Insan Membacanya-

Koran Makassar
© Copyright 2011-2021, koranmakassar.com