MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Polisi berhasil menangkap sepasang kekasih pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita lansia Tarimah (66) di Jalan Toddopuli 18, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (4-6-2024) kemarin.
Kedua pelaku adalah wanita FR (19) dan kekasihnya Mas (19), para pelaku ini diamankan Tim Gabungan di lokasi yang berbeda
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana, Kejadian terjadi pada hari selasa sekitar pukul 01.00 sampai dengan pukul 03.00 dini hari
“Adapun motif pelaku adalah untuk menguasai harta, dimana pelaku ini FR (19) mempunyai utang ke korban sebanyak 7 juta, selain karena jengkel sering ditagih, pelaku juga ingin mendapatkan uang”, ungkap Kompol Devi Sudjana
Korban ini secara ekonomi mampu, dan pelaku ini adalah cucu sudah korban
“Pelaku ini sudah berniat untuk melakukan pembunuhan sekitar dua minggu sebelum kejadian. Dan dari hasil pengecekan ponselnya, pelaku sudah melakukan pencarian di internet sampai kapan nafas manusia bertahan jika ditutup dengan bantal”, kata Devi Sudjana saat Press Release di Aula Mapolrestabes Makassar, Kamis (6-6-2024) sore tadi.
Lanjut Devi, Jadi dia sudah cari bagaimana cara membunuh dengan bantal, membutuhkan berapa menit sampai korban meninggal
“Kemudian beberapa hari sebelum kejadian pelaku ini mengajak pacarnya MAS (19) untuk melakukan pembunuhan. Awalnya dia (FR) sampaikan ke pacarnya untuk membantunya menagih utang ke korban, ini iming-iming (FR) agar pacarnya mau ikut melakukan pembunuhan”, kata Devi
Devi menjelaskan, Awalnya (MAS) menolak karena takut, kemudian hari senin pukul 23.00 WITA, ketika mereka nongkrong di sebuah warung kopi, dia (FR) kembali mengajak (MAS) melakukan pembunuhan itu
“Jadi (MAS) ini mengantar (FR) ke rumah korban, namun (MAS) disuruh pergi dulu, (FR) nanti menyuruh (MAS) kembali ketika korban sudah tertidur”, ungkap Kompol Devi
Sesampai disana, kata Kompol Devi, pelaku (FR) mengetuk pintu dan korban membuka karena sudah kenal dengan pelaku, sering bertemu. Sekitar jam 2, (FR) memanggil (MAS) untuk kembali datang karena korban sudah tidur
“Ketika korban tidur (FR) masuk ke dalam kamar memastikan korban sudah tidur. Beberapa menit kemudian, (MAS) disuruh masuk. Disitu (FR) membekap wajah korban dengan bantal sementara (MAS) memegang tangan korban”, terangnya.
baca juga : Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kandea Makassar
Selesai itu, (FR) mengambil remote AC dan dipukul secara berkali-kali ke arah kepala korban. Beberapa saat kemudian dipastikan meninggal, kemudian (FR) ini membuka lemari dan mengambil barang berharga.
“Pada saat penyelidikan kemarin, pelaku juga tidak mengambil barang berharga yang masih melekat pada tubuh korban untuk mengelabui atau mengecoh Polisi bahwa motifnya bukan mengusai harta. Pelaku juga sengaja mengunci pintu dari dalam, membuat seolah-olah tidak terjadi pembunuhan”, jelas Devi Sudjana
Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai, emas dan beberapa lainnya
“Untuk pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengn ancaman maksimal hukuman mati”, tutup Kompol Devi Sudjana
Sebelumnya, wanita lanjut usia (Lansia) berinisial TA (66) ditemukan tak bernyawa dalam rumahnya di Jalan Toddopuli 18, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (4/6/2024). Penemuan jasad wanita itu pun sontak membuat gempar warga setempat. (Firman Dhanie)