Ungkap 121 Kasus Narkoba Sepanjang 2026, Polres Gowa Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Bandar

GOWA, KORANMAKASSAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gowa.

Sepanjang tahun 2026, sedikitnya 121 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan berbagai barang bukti yang disita dari tangan para pelaku.

Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 371,11 gram sabu-sabu, 538,7 gram ganja, 259,8 gram tembakau sintetis, serta 3.926 butir obat golongan Daftar G.

Barang bukti itu diyakini berpotensi merusak ribuan jiwa apabila berhasil beredar di tengah masyarakat.

Kasatresnarkoba Polres Gowa, Iptu Firman, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap pengungkapan kasus bukan sekadar pencapaian statistik, melainkan bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat dan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga : Jumat Berkah Satresnarkoba Polres Gowa: Sentuhan Kemanusiaan untuk Warga Binaan Bangkit dari Keterpurukan

“Mengungkap jaringan narkoba adalah prestasi, tetapi menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba adalah sebuah kehormatan,” tegasnya, Rabu (10/6/26).

Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada akhir Mei 2026 ketika Satresnarkoba Polres Gowa membongkar jaringan peredaran sabu di Kecamatan Pallangga.

Operasi yang dipimpin Kaurbin Opsnal Timsus 2 Satresnarkoba, Ipda Hamsir, Amd., S.H., bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Lingkungan Taipakodong, Desa Bunga Ejaya.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tiga lokasi berbeda hingga berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran sabu.

Tersangka berinisial ADI (23) ditangkap dengan barang bukti satu sachet sabu seberat 0,16 gram. Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada IAN (34), di mana petugas menemukan alat isap sabu, pireks, dan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.

Penyelidikan berlanjut hingga polisi menangkap Jufri DG Sitakka (46), yang diduga berperan sebagai pemasok. Dari rumahnya, petugas menyita 21 sachet sabu siap edar dengan berat total 12,58 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet merah beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Baca Juga : Buka Pintu Rujab untuk Warga, Kapolres Gowa Borong Bakso dan Nasi Goreng Pedagang Kecil

Hasil pengembangan juga mengungkap adanya sosok berinisial AR yang diduga menjadi sumber pasokan narkotika bagi jaringan tersebut. Hingga kini, AR telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi barang haram tersebut.

Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Gowa dan dijerat dengan Pasal 114 serta Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.

Polres Gowa menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan menolak keberadaan jaringan narkoba di lingkungan sekitar menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Melalui semangat “War on Drugs”, Satresnarkoba Polres Gowa memastikan akan terus melakukan penindakan tegas dan tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika untuk berkembang di wilayah Kabupaten Gowa. (restu)

Komentar