PINRANG, KORANMAKASSAR.COM – Momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi kebanggaan tersendiri bagi jajaran Polres Pinrang.
Kapolda Sulawesi Selatan memberikan penghargaan kepada Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani, S.I.K. bersama 16 personel Satuan Reserse Narkoba atas keberhasilan mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram.
Penghargaan tersebut diserahkan di Aula Mappaoddang Polda Sulawesi Selatan, Rabu (1/7/2026), sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, profesionalisme, dan capaian signifikan jajaran Polres Pinrang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Baca Juga : Polres Pinrang Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Sinergi dengan Insan Pers
Mewakili Kapolres Pinrang dan tim, Kasat Resnarkoba IPTU Mangopo Mansyur, S.H., M.H. hadir menerima langsung penghargaan tersebut, mengingat pada waktu yang sama jajaran Polres Pinrang tengah melaksanakan upacara Hari Bhayangkara di daerah.
Pengungkapan kasus sabu seberat 3,2 kilogram ini disebut sebagai salah satu capaian terbesar Satresnarkoba Polres Pinrang.
Keberhasilan tersebut tidak hanya menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar, tetapi juga dinilai berkontribusi dalam menyelamatkan ribuan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
IPTU Mangopo Mansyur menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan yang diterima. Ia menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras tim serta dukungan penuh Kapolres Pinrang.
Baca Juga : Polres Pinrang Buka Suara soal Isu Pemerasan Rp600 Juta, Tegaskan Tak Terlibat
Menurutnya, penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Pinrang secara konsisten dan tanpa pandang bulu demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 ini menjadi momentum penting bagi Polres Pinrang, tidak hanya sebagai perayaan institusi Polri, tetapi juga sebagai pengakuan atas kinerja nyata dalam menjaga keamanan dan memberantas peredaran narkoba di masyarakat. (*)

