MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Unit Resmob Polsek Panakkukang berhasil mengamankan tujuh pelaku tawuran antar kelompok remaja di Jalan Adipura 3, Kelurahan Karuwisi, Kota Makassar, Minggu (30/11/2025) dini hari. Insiden ini juga menimbulkan korban warga sipil yang terkena anak panah di dahi.
Wakapolrestabes Makassar, AKBP Andi Erma Suryono, menjelaskan bahwa tawuran terjadi antara kelompok remaja Jalan Muh. Jufri dan Jalan Adipura akibat kesalahpahaman.
“Saat salah satu remaja dari Jalan Adipura diserang, kelompok Muh. Jufri melakukan balasan. Kedua kelompok saling menyerang menggunakan batu, parang, dan busur,” ungkapnya saat press release di Mapolsek Panakkukang, Selasa (2/12/2025) malam.
Baca Juga : Curi Solar Mobil Damkar demi Beli Chip Judol, Pria di Makassar Ditangkap Tim Crime Buster Polsek Ujung Tanah
Akibat peristiwa itu, seorang warga, Mustafa (42), yang sedang melintas, menjadi korban dengan anak panah tertancap di dahinya.
Polisi bergerak cepat, dan dalam waktu kurang dari 24 jam, tujuh pelaku berhasil diamankan, yaitu WH alias Ponge (18), NMA alias Nugrah (18), MZ (16), J (17), I (17), ZR alias Zul (22), dan R (17). Barang bukti yang disita antara lain tiga sepeda motor, satu bilah parang, beberapa batu kali, pecahan batu bata, dan sebuah busur.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (*)

