MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Aksi pencurian kembali terjadi di salah satu toko kelontong 24 jam di Jalan Salemo, Kecamatan Wajo Kota Makassar, kejadian tersebut pada saat penjaga toko sedang tertidur pulas, 2 pelaku terekam video pengawas (cctv) dengan berhasil mengambil tas korban yang berisikan uang tunai sebanyak Rp. 4.800.000 juta
Dua pelaku pencurian terekam jelas pada saat melakukan aksinya, keduanya mengintai korban saat tertidur pulas sekitar pukul 03.30 wita dini hari, pada saat merasa aman para pelaku ini masuk kedalam toko dengan berhasil mengambil tas milik korban
Berdasarkan dari video cctv dan informasi dari masyarakat setempat, Tim Rewa Resmob Polsek Wajo yang di pimpin Panit ll IPDA P. Simamora, dua pelaku yakni R alias Ochank (21) dan T (15) berhasil diamankan di kos-kosannya di Jalan Teuku Umar 13 Kota Makassar.

Terkait kejadian tersebut, PS Kanit Reskrim Polsek Wajo IPDA Khairul membenarkan adanya penangkapan 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan di salah toko kelontong di wilayahnya
“Pelaku diamankan di rumah kosnya di Jalan Teuku Umar 13 pada pukul 21.00 wita, saat diamankan tim kami berhasil mengamankan barang hasil curiannya yakni handphone, jam tangan dan sebiilah badik,” ungkap Khairul saat di konfirmasi Sabtu (3-5-2025) dini hari
Lanjut Khairul, salah satu pelaku R alias Ochank (21) diketahui adalah residivis, dimana pelaku ini baru saja bebas dari Lapas Kabupaten Pangkep beberapa bulan yang lalu, namun pelaku Ochank ini sudah kembali berulah dengan melakukan pencurian berhasil mengambil satu unit sepeda motor di Jalan Ir. Sutami (Tol) Kecamatan Biringkanayya dan yang terakhir yang sementara kami tangani yanki pencurian di salah satu toko kelontong 24 jam di Jalan Salemo.
baca juga : Satreskrim Polrestabes Makassar Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat Hingga Korban Tewas
“Setelah kami melakukan interogasi kepada pelaku, pelaku Ochank mengakui perbuatannya dengan melakukan pencurian di Jalan Salemo dintoko kelontong 24 jam saat korbannya sedang tertidur dengan kerugian korban Rp. 4,8 juta. Adapun hasil curiannya yakni di gunakan membeli Narkoba jenis sabu-sabu serta membeli handphone dan sebiilah badik,” kata IPDA Khairul
Adapun Pasal yang akan di terapkan yakni, Pasal 363 ayat 1 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Firman Dhanie)
Komentar