oleh

Wajib Pajak Apresiasi Pelayanan Prima Samsat Polres Palopo

PALOPO, KORANMAKASSAR.COM — Samsat adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Keberadaan Samsat ini ialah untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Di Samsat Ditlantas Polda Sulsel memiliki fungsi dalam melakukan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Fungsi ini dilaksanakan untuk memberikan legitimasi, kelayakan, kepemilikan, serta pengoperasian kendaraan bermotor.

Selain itu, ada juga fungsi kontrol melalui verifikasi, pencatatan, dan pendataan kendaraan bermotor. Adapun layanan yang termasuk ke dalam regident ranmor mencakup, registrasi kendaraan bermotor baru, pendaftaran perpanjangan kendaraan bermotor, pengesahan kendaraan bermotor perubahan identitas dan kepemilikan kendaraan bermotor, pemblokiran dokumen regident ranmor yang berhubungan dengan tindak pidana serta penghapusan nomor registrasi kendaraan bermotor dan penggantian dokumen terkait regident ranmor.

Seorang Wajib pajak (WP) AR, saat ditanya awak media mengatakan, “Saya lagi urus penggantian nopol Pak, Alhamdulillah dalam proses mulai dari cek fisik kendaraan sampai selesai penerbitan nopol kendaraan saya yang baru semua lancar dan sesuai SOP”.

“Pelayanan disini sangat cepat dan semua anggotanya dalam pelayanan ramah dan tidak mempersulit dalam pengurusan ranmor saya pak”, tambah AR.

Baca Juga ; Kapolres Palopo Salurkan Bantuan Ke Korban yang Terdampak Banjir

“Alhamdulillah pelayanan yang kita terapkan di Samsat Polres Palopo selalu mengacu pada SOP, jadi semua apa yang menjadi syarat dalam pengurusan ranmor kami lakukan secara teliti dan teregistrasi”, ucap Iptu. H. Alwi Kanit Regident Samsat Polres Palopo saat dikonfirmasi awak media, Rabu (12/06/24) pagi tadi.

Dan disini kami tekankan anggota untuk bekerja sesuai dengan SOP adapun biaya dalam pengurusan ranmor sesuai dengan PNBP yang telah ditentukan jadi tidak ada lagi yang namanya kelebihan dalam biaya pengurusan, sesuai sistem dan aturan yang berlaku, tutup H. Alwi. (WISNU)