MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk menertibkan administrasi pertanahan, melindungi aset daerah, dan meningkatkan pelayanan publik.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Johanis Buapi, di Balai Kota Makassar, Senin (31/8/2026).
Munafri menegaskan, kerja sama tersebut harus menghasilkan langkah nyata, bukan sekadar seremoni penandatanganan.
Ia meminta seluruh perangkat daerah proaktif berkoordinasi dengan BPN untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan dan memastikan kepastian hukum aset milik pemerintah kota.
Baca Juga : Pemkot Makassar Perkuat Keamanan, Gangguan Kamtibmas Menurun
“Kerja sama ini harus berjalan tidak hanya di tataran perjanjian, tetapi benar-benar turun ke tahap eksekusi,” tegasnya.
Kolaborasi tersebut mencakup percepatan pendaftaran tanah, pengamanan aset daerah, integrasi data pertanahan untuk optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kerja sama juga meliputi sinkronisasi tata ruang, integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS), serta peningkatan layanan pertanahan dan tata ruang melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Makassar.
Munafri berharap sinergi lintas perangkat daerah ini mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan aset, mendukung penerimaan daerah, dan memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan tata ruang.
Baca Juga : Wali Kota dan Ketua TP PKK Makassar Meriahkan Pesta Rakyat Kecamatan Wajo
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Johanis Buapi, mengatakan nota kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis dengan perangkat daerah terkait.
Menurutnya, langkah ini juga merupakan tindak lanjut program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan administrasi pertanahan.
Melalui kolaborasi tersebut, Pemkot Makassar dan BPN berharap persoalan pertanahan dapat diselesaikan lebih terkoordinasi, sekaligus memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi pembangunan serta pelayanan masyarakat. (*)

