MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM —Nasib memilukan dialami Tanty Rudjito (29), seorang ibu muda di Kota Makassar, yang menjadi korban kekerasan fisik, kehilangan hak asuh anak, serta mendapati identitas anak kandungnya diubah secara sepihak.
Namun ironisnya, bukan keadilan yang ia dapatkan, melainkan sederet kekecewaan akibat mandeknya proses hukum dan dugaan kuat adanya maladministrasi penanganan perkara oleh aparat.
Tiga laporan yang diajukannya ke kepolisian sejak Januari 2024 tak satupun yang dituntaskan. Tanty pun melangkah lebih jauh: melaporkan perkara ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, serta melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI pada 15 Juli 2025.
Baca Juga : Tanty Rudjito Kembali Menuntut Keadilan, Desak Kanit Reskrim Polsek Tamalate Dicopot
Tiga Laporan, Tiga Mandek: Tak Satu pun Berujung Keadilan
Berikut daftar laporan hukum yang diajukan oleh Tanty Rudjito :
1. LP/B/46/I/2024/SPKT/POLSEK TAMALATE/POLRESTABES MAKASSAR,
Kasus Kekerasan fisik
Status : P21 sejak Desember 2024, namun hingga kini belum dilimpahkan ke kejaksaan
2. STBL/110/III/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MAKASSAR
Kasus Dugaan perampasan anak
Status : Terhenti di tahap pemeriksaan saksi ahli pidana yang tak kunjung dilaksanakan
3. LI/106/X/RES.1.24/2024/RESKRIM – STPL/1206/X/RES.1.24/2024/RESKRIM
Kasus Dugaan pengubahan identitas anak (agama, orang tua, dokumen kependudukan)
Status : Tanpa perkembangan kasus
Kejanggalan Kasus Anak Malah Dipindah ke Unit Tahbang
Tanty mengungkapkan kejanggalan serius dalam perkara perampasan anak yang semula ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Makassar, ikut dipindahkan ke Unit Tahbang hanya karena penyidiknya dimutasi.

