SIDRAP, KORANMAKASSAR.COM — Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp125 juta yang melibatkan seorang Disc Jockey (DJ) berinisial IMZ di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menuai sorotan publik.
Selain belum menunjukkan perkembangan signifikan di proses hukum, pelapor dalam kasus ini justru mengaku menjadi korban serangan di media sosial.
Pelapor, Fitri alias Sikko (FI), menyebut identitas dan foto pribadinya telah disebarkan di grup percakapan WhatsApp disertai narasi yang merugikan nama baiknya.
Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi digital yang tidak dapat dibenarkan.
Baca Juga : Dugaan Penanganan Tak Profesional, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Disorot Publik
“Saya sangat menyayangkan tindakan penyebaran data pribadi ini. Saya justru menjadi korban penggelapan, namun malah dicemarkan nama baiknya di ruang publik,” ujarnya, Ahad (31/5/2026).
FI menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan mengumpulkan bukti digital berupa tangkapan layar dari sejumlah unggahan dan percakapan.
Sementara itu, laporan dugaan penggelapan dana yang ia ajukan sejak September 2025 disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Laporan tersebut tercatat dalam STPL Nomor 560/IX/2025/SPKT (12 September 2025) dan diperbarui melalui LP Nomor LP/B/73/I/2026/SPKT/RES.SIDRAP/POLDA SULSEL (30 Januari 2026).
FI mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk rekaman transaksi transfer dana ke rekening terduga pelaku. Dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian ponsel serta kebutuhan acara keluarga.
Baca Juga : Tergiur Akun Free Fire Murah, Siswi SMP di Makassar Diduga Jadi Korban Penipuan Online
“Hingga saat ini dana tersebut belum dikembalikan. Padahal penggunaannya tidak sesuai dengan kesepakatan awal,” ungkapnya.
Selain itu, FI juga menyoroti belum adanya penetapan status hukum terhadap terduga pelaku, yang menurutnya masih bebas beraktivitas di tengah masyarakat meski laporan telah lama masuk.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan publik terkait efektivitas proses penegakan hukum dalam penanganan perkara tersebut.
Tidak hanya itu, FI juga mengungkapkan rencana untuk melaporkan pihak lain yang diduga terlibat dalam persoalan pinjaman dana, dengan total kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp600 juta dari sejumlah pihak.

