MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Sulsel di Kota Makassar, Jumat (3/7/2026).
Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal proses banding perkara perdata yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Pengadilan Tinggi Makassar Jangan Sampai Masuk Angin” serta menyampaikan dua tuntutan.
Mereka meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi Sulsel bersikap objektif dalam memeriksa perkara banding dengan Nomor Surat Pengiriman Berkas Banding PN MLL-04112025CKW dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 94/Pdt.G/2026/PN MLL.
Baca Juga : Mahasiswa GAM Soroti Nilai Tukar Rupiah hingga Penolakan Kenaikan Harga Pertamax
Perkara tersebut sebelumnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili yang menolak seluruh gugatan penggugat setelah melalui proses persidangan selama kurang lebih sembilan bulan. Kini, perkara memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi Sulsel.
Koordinator lapangan aksi, Muhammad Irsyad, menegaskan pentingnya independensi majelis hakim dalam memeriksa perkara tersebut.
Menurutnya, proses persidangan harus berjalan secara objektif demi menjamin tegaknya keadilan, terlebih adanya dugaan keterlibatan mantan hakim Pengadilan Tinggi Sulsel yang menjadi perhatian publik dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Panglima Besar GAM, Fajar Wasis, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum melalui jalur nonlitigasi.
Baca Juga : Aliansi Rakyat Sulsel Gelar Aksi Damai Dukung Program Pro-Rakyat, Relawan Emak-Emak Suarakan Lanjutan MBG
Ia menegaskan, apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses persidangan, GAM siap kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.
Sekitar pukul 10.40 WITA, perwakilan Pengadilan Tinggi Makassar mengundang massa aksi untuk melakukan mediasi. Ajakan tersebut diterima oleh peserta aksi, yang kemudian berdialog dengan pihak pengadilan.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Y.M. Muhammad Damis, S.H., M.Hum., menegaskan komitmen lembaganya untuk menangani perkara tersebut secara profesional.
“Kami menjamin Pengadilan Tinggi Makassar akan memeriksa dan mengadili perkara ini secara objektif, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)


Komentar