MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Satlantas Polrestabes Makassar menggelar penindakan masif terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas dan aktivitas pengendara yang dinilai meresahkan masyarakat.
Operasi yang berlangsung selama dua pekan tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya 355 unit kendaraan yang ditemukan melakukan berbagai pelanggaran, termasuk penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas geng motor yang kerap berkeliaran pada sore hingga malam hari.
“Penindakan ini dilakukan karena banyaknya laporan kepada kami tentang geng motor yang berkeliaran pada malam maupun sore hari,” ujar Arya saat konferensi pers di halaman Satlantas Polrestabes Makassar, Senin (7/9/2026) sore.
Operasi tersebut dipimpin Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Siska Dwimarita Susanti. Dari 355 kendaraan yang diamankan, polisi mencatat sejumlah jenis pelanggaran, yakni 174 unit menggunakan knalpot brong, 64 kendaraan melanggar ketentuan TNKB, 97 pengendara tidak menggunakan helm, serta 53 pengendara masih di bawah umur.
Baca Juga : Sebulan, Polrestabes Makassar Amankan 47 Tersangka Kejahatan Jalanan
“Kendaraan diamankan atas berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari tidak memiliki SIM, tidak membawa atau STNK-nya sudah mati, hingga penggunaan knalpot yang tidak standar,” jelas Arya.
Khusus kendaraan yang menggunakan knalpot brong, polisi melakukan pelepasan langsung knalpot tersebut. Pemilik kendaraan diwajibkan menggantinya dengan knalpot standar sebelum kendaraan dapat kembali digunakan sesuai ketentuan.
“Pemilik motor diwajibkan datang kembali dengan membawa knalpot asli agar suara kendaraan kembali normal,” katanya.
Dalam penindakan di lapangan, polisi juga menemukan pengendara yang membawa busur dan ketapel yang diduga berkaitan dengan potensi aksi tawuran atau perang antarkelompok.
Baca Juga : Kapolrestabes dan Kajari Makassar Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Silaturahmi
“Selain pelanggaran lalu lintas, petugas Satlantas di lapangan juga menemukan pengendara yang membawa busur beserta ketapel yang disinyalir akan digunakan untuk aksi tawuran atau perang antarkelompok,” ungkapnya.
Seluruh kendaraan dan barang bukti yang diamankan kini berada dalam penanganan kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Arya menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak tegas aktivitas geng motor dan perilaku berkendara yang mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Ia juga mengimbau warga untuk berperan aktif melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 maupun aplikasi resmi kepolisian. (Firman Dhanie)


Komentar