PINRANG, KORANMAKASSAR.COM — Polres Pinrang mengimbau masyarakat Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, agar mewaspadai akun Facebook palsu yang mencatut nama dan foto profil Kapolres Pinrang.
Akun tersebut diduga digunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk menyamar sebagai pejabat kepolisian dan berpotensi melakukan penipuan, termasuk meminta uang, pulsa, maupun data pribadi masyarakat.
Kasi Humas Polres Pinrang, AKP Darwis Maniaga, S.Pd., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak pernah menggunakan akun pribadi media sosial untuk meminta bantuan, transfer uang, pulsa, data pribadi, ataupun mengarahkan masyarakat mengklik tautan tertentu.
“Modus seperti ini sudah sering terjadi. Pelaku menggunakan foto pejabat kepolisian untuk menipu dan meresahkan masyarakat. Kami pastikan akun tersebut bukan akun resmi Kapolres Pinrang,” tegasnya.
Baca Juga : Duduk Bersama Massa di Tengah Terik Matahari, Kapolres Pinrang Dengarkan Keluhan Soal LPG 3 Kg
Darwis mengingatkan masyarakat mengenali ciri-ciri akun yang patut dicurigai. Di antaranya menggunakan foto Kapolres tanpa tanda verifikasi, mengirim pesan pribadi berisi permintaan uang atau data pribadi, memakai nama yang menyerupai akun asli dengan tambahan huruf maupun angka, serta merupakan akun baru dengan jumlah teman dan unggahan yang relatif sedikit.
Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap tautan mencurigakan yang dikirim melalui pesan media sosial, terutama jika disertai alasan mendesak. Tautan tersebut dapat menjadi sarana pencurian data pribadi atau modus penipuan lainnya.
Jika menerima pesan dari akun yang mengatasnamakan Kapolres Pinrang, masyarakat diminta tidak membalas, tidak mentransfer uang atau pulsa, tidak memberikan data pribadi, dan tidak mengklik tautan yang dikirimkan. Akun tersebut sebaiknya segera diblokir dan dilaporkan.
Baca Juga : Satreskrim dan Intelkam Polres Pinrang Rangkul IWO, Perkuat Sinergi Polisi dan Pers
Apabila menemukan akun yang diduga palsu, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui kanal resmi Polres Pinrang atau mendatangi kantor kepolisian. Akun tersebut juga dapat dilaporkan kepada pihak Facebook. Untuk mendapatkan informasi maupun bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.
Polres Pinrang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi atau permintaan yang disampaikan melalui media sosial sebelum memastikan kebenarannya.
Pastikan informasi berasal dari kanal resmi kepolisian. Jangan sampai foto pejabat menjadi pintu masuk bagi pelaku penipuan. (*)


Komentar