MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Polrestabes Makassar memastikan penanganan kasus meninggalnya seorang pemuda saat pembubaran tawuran kelompok di Jalan Kandea III, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Makassar, dilakukan secara transparan dan profesional.
Korban diketahui bernama Rafli Ramadhani alias Pingky (19). Ia meninggal dunia setelah mengalami luka pada bagian punggung yang diduga menyerupai luka tembak. Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab dan rangkaian kejadian secara utuh.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) dini hari. Sekitar pukul 02.50 Wita, personel Unit Reskrim Polsek Tallo menerima laporan adanya perang kelompok di sekitar Jalan Al Markaz, samping kanal, Jalan Poros Kanal Bunga Eja Beru.
Lima personel Unit Reskrim Polsek Tallo yang dipimpin Panit Opsnal Ipda A. Syahrir kemudian mendatangi lokasi untuk membubarkan kelompok yang terlibat aksi saling serang.
Namun, saat tiba di lokasi, personel disebut mendapat serangan berupa lemparan batu dan busur. Dalam situasi tersebut, salah seorang personel mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan massa sekaligus melindungi keselamatan petugas dan masyarakat di sekitar lokasi.
Baca Juga : Live TikTok Sambil Janjian Tawuran, Dua Anggota Geng Motor WASER Diciduk Jatanras Polrestabes Makassar
Setelah itu, kelompok yang terlibat tawuran membubarkan diri.
Sekitar pukul 04.50 Wita, polisi mendapat informasi bahwa seorang warga telah dibawa keluarganya ke RSAL Jala Ammari dan dinyatakan meninggal dunia. Korban diketahui mengalami luka berlubang pada bagian punggung yang diduga akibat tembakan.
Kapolsek Tallo AKP Asfada kemudian mendatangi RSAL Jala Ammari dan berkoordinasi dengan pihak keluarga. Jenazah selanjutnya dievakuasi menggunakan ambulans menuju RS Bhayangkara Makassar dan tiba sekitar pukul 06.00 Wita.
Atas persetujuan keluarga, jenazah korban kemudian menjalani autopsi di RS Bhayangkara Makassar oleh Biddokkes Polda Sulawesi Selatan untuk mengetahui penyebab pasti kematian.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana menegaskan, pihaknya tidak akan menutup-nutupi fakta dalam kasus tersebut.
“Kami memastikan proses penanganan ini dilakukan secara transparan dan profesional. Kami tidak akan menutup-nutupi fakta yang ditemukan di lapangan. Hasil autopsi, pemeriksaan balistik, serta pendalaman Propam dan Itwasda akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga : Sebulan, Polrestabes Makassar Amankan 47 Tersangka Kejahatan Jalanan
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Polrestabes Makassar telah mengamankan senjata api beserta sejumlah amunisi yang digunakan personel di lokasi untuk menjalani pemeriksaan, termasuk pemeriksaan balistik.
Selain itu, personel yang berada di lokasi kejadian telah menjalani interogasi awal. Pemeriksaan selanjutnya dilakukan oleh Seksi Propam Polrestabes Makassar dan Itwasda Polda Sulawesi Selatan.
Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan setiap tindakan personel di lapangan sesuai standar operasional prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya saat doorstop di Biddokkes Polda Sulawesi Selatan, Minggu (27/9/2026), Kombes Pol. Arya Perdana menegaskan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan.


Komentar