Live TikTok Sambil Janjian Tawuran, Dua Anggota Geng Motor WASER Diciduk Jatanras Polrestabes Makassar

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Aksi dua anggota geng motor WASER yang melakukan siaran langsung (live) TikTok sambil mengatur janji tawuran berujung penangkapan.

Keduanya diringkus Tim URC Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 21.30 WITA. Saat diamankan, keduanya masih memegang telepon seluler dan tengah melakukan live TikTok untuk mengatur pertemuan dengan kelompok geng motor lainnya.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.

“Pelakunya kita tangkap sedang live di TikTok, sedang janjian dengan kelompok geng motor untuk melaksanakan tawuran,” kata Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (24/9/2026).

Kasus tersebut bermula ketika korban, Syahwal, bersama rekannya berboncengan sepeda motor dan berpapasan dengan kelompok geng motor di kawasan Jalan Ratulangi hingga Jalan Boulevard Makassar.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Musnahkan Narkotika Sebanyak 14,9 Kilogram Dengan 18 Orang Pelaku

Korban kemudian diberhentikan dan diancam menggunakan senjata tajam. Ia mengalami penganiayaan menggunakan parang serta terkena busur pada bagian lutut sebelum berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi enam orang yang diduga terlibat. Dua telah ditangkap, sementara empat lainnya masih berstatus DPO.

Polisi menyita tiga buah busur dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti. Para pelaku dijerat ketentuan dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolrestabes Makassar menegaskan jajarannya terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kelompok geng motor yang membawa senjata tajam.

Dalam patroli yang dilakukan hampir setiap malam, polisi mengamankan sejumlah anggota geng motor. Mereka yang terbukti membawa senjata tajam atau terlibat tindak pidana diproses hukum, sedangkan mereka yang tidak terbukti melakukan tindak pidana dapat dikembalikan kepada orang tua dengan membuat surat pernyataan.

Dalam pengungkapan kasus selama sekitar dua pekan, Satreskrim Polrestabes Makassar juga menangani sejumlah perkara, di antaranya pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, curanmor, pencurian, penganiayaan, pengeroyokan, hingga kepemilikan senjata tajam.

Dari berbagai pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 291 anak panah busur dan 12 senjata tajam berbagai jenis.

baca juga : Sebulan, Polrestabes Makassar Amankan 47 Tersangka Kejahatan Jalanan

Polisi juga mengungkap kasus penyerangan terhadap anggota patroli Polrestabes Makassar di kawasan Jalan Haji Bau. Seorang anggota polisi terkena busur dan kemudian ditabrak dari belakang saat melakukan pengejaran hingga mengalami patah tulang pada tangan.

Salah satu pelaku dalam kasus tersebut telah diamankan. Polisi turut menyita busur dan sepeda motor yang digunakan. Pelaku diketahui masih berusia 15 tahun.

Arya mengungkapkan, sebagian besar pelaku kasus kekerasan, geng motor, dan penggunaan busur di Makassar masih berusia anak-anak.

“75 persen pelaku kekerasan, geng motor, juga panah busur di Kota Makassar ini rata-rata adalah anak-anak,” pungkasnya. (*/Firman Dhanie)

Komentar