20 Tahun Berdiri di Fasum, Tiga Bangunan di Biringkanaya Dibongkar

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Kecamatan Biringkanaya menertibkan tiga bangunan semipermanen yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan area drainase di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Rabu (9/9/2026).

Ketiga bangunan tersebut diketahui telah berdiri sekitar 20 tahun di lokasi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum dan saluran drainase.

Camat Biringkanaya, Maharuddin, mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasum dan drainase agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Penertiban ini bukan semata-mata membongkar bangunan, tetapi mengembalikan fungsi fasilitas umum demi menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.

baca juga : Pendekatan Humanis, 20 Lapak Telkomas Dibongkar Mandiri

Proses pembongkaran dilakukan secara persuasif dan humanis oleh jajaran Trantib bersama personel BKO Satpol PP, dengan melibatkan pemerintah Kelurahan Pai, unsur RT/RW, serta Satlinmas.

Maharuddin menyebut pendekatan komunikasi dan koordinasi dengan pihak yang menempati bangunan membuat penertiban berlangsung aman, tertib, dan tanpa gesekan.

Langkah ini merupakan bagian dari penataan ruang publik di Kecamatan Biringkanaya. Sebelumnya, pemerintah kecamatan juga menertibkan lapak pedagang kaki lima yang telah berdiri sekitar 25 tahun di atas fasum di Jalan Poros Paccerakkang, Kelurahan Daya.

Baca Juga : Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, Pedagang Bongkar Mandiri Lapak Pasar Tumpah Manggala Makassar

Penertiban tersebut mengacu pada Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Pemerintah Kecamatan Biringkanaya berharap penataan dilakukan secara bertahap agar fasilitas umum kembali berfungsi dan ruang publik dapat dinikmati seluruh masyarakat. (*)