Tahun 2022 Bapemperda DPRD Kota Makassar Akan Tetapkan 22 Ranperda Menjadi Perda

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar pada tahun 2022 ini bakal merancang dan mengusulkan sebanyak 22 Ranperda untuk ditetapkan sebagai perda nantinya.

Hal tersebut diungkapkan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar, Azwar, ST.

“Untuk tahun ini 2022, ada sebanyak 22 Ranperda kita sudah tetapkan,” kata Azwar ST, senin (4/4/22).

Legislator Makassar ini berharap dapat terealisasi secara maksimal mengingat tahun 2021 lalu banyak kendala yang membuat penetapan Perda belum memenuhi target DPRD Makassar. Adapun 22 Ranperda yang akan dikerjakan oleh DPRD Makassar 2022 diantaranya.

Rancangan Perda Tentang standar pedoman dan manual pencegahan dan bahaya kebakaran, Rancangan Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, Rancangan Perda tentang Pokok-pokok Keuangan Daerah, Rancangan Perda tentang Omnibus Makassar menuju kota dunia, Rancangan Perda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Rancangan Penda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Makassar Nomor 5 tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Rancangan Penda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Rancangan Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Rancangan Perda tentang Makassar Incorporated, Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar Tahun 2015-2034.

baca juga : Ketua DPRD Kota Makassar Tegaskan Tidak Ada Lagi Istilah Cash Back

Rancangan Perda RPJMD Tahun 2021- 2026, Rancangan Penda Tentang Penyelenggaraan Reklame Kota Makassar, Rancangan perda perubahan bentuk dan badan hukum dari PD DPRD Kota Makassar menjadi PT BPR Bank Kota,  Rancangan Perda Tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan TIK (Tekhnologi, Informasi dan Komunikasi), Rancangan Perda tentang Perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya menjadi Perusahaan Daerah, Ranperda tentang Kerja Sama Daerah, Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Perparkiran, Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 11 tahun 2011 tentang Retribusi Sampah Ranperda tentang Tera dan Tera Ulang, Ranperda tentang Apartemen, Ranpenda tentang Bangunan Gedung, Ranperda tentang Penyelenggaraan Peruhubungan, Ranperda tentang Perlindungan Guru dan Ranperda tentang Penetapan Kota Tua. (*)