Pembagian Zonasi Jadi Evaluasi Kinerja Daerah Dalam Menangani COVID-19
Dinamika perubahan zonasi yang terjadi dapat menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah dalam upaya penanganan COVID-19 di daerah masing-masing. Dewi menambahkan bahwa Gugus Tugas Nasional memberikan tenggat waktu dua minggu untuk pemerintah daerah mengevaluasi kinerjanya jika terjadi perubahan zonasi wilayahnya ke arah yang lebih besar risiko terpapar COVID-19, maka sektor tersebut (selain sektor esensial) harus ditutup.
“Jika suatu daerah yang hijau atau kuning berubah jadi orange, tidak serta merta langsung ditutup (sektor wisata yang sudah diizinkan beroperasi). Kita beri waktu dua minggu apakah daerah tersebut bisa kembali menjadi zona hijau atau kuning, dengan begitu pemerintah daerah dapat berusaha dan tahu apa yang harus diperbaiki. Faktor penyebabnya apakah ada angka kematian meningkat atau orang yang dirawat sangat tinggi. Jika dalam dua minggu masa evaluasi tetap di zona orange, maka daerah tersebut harus dilakukan pengetatan dan menghentikan kegiatan-kegiatan yang berpotensi untuk menularkan COVID-19,” jelas Dewi.
baca juga : Vaksin COVID-19 Belum Ditemukan, Lindungi Diri dengan Lakukan Protokol Kesehatan
Lebih lanjut, Dewi menjelaskan jumlah pengetesan di tiap kabupaten/kota berbeda-beda. Hal ini juga dapat tergambar dariangka positivity rate atau tingkat kepositifan dari hasil uji spesimen dengan total jumlah orang yang diperiksa pada setiap wilayah. Hal ini juga digunakan sebagai dasar evaluasi penentuan wilayah mana saja yang jumlah pemeriksaan laboratoriumnya harus ditingkatkan.
Ada pun pengukuran zona dilakukan secara kumulatif mingguan sehingga kurva epidemiologi yang didapatkan bisa lebih menggambarkan kondisi yang terjadi pada wilayah tersebut.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional

