oleh

Bawaslu Jeneponto Segera Melakukan Rekruitmen dan Penjaringan Panwascam

JENEPONTO, KORANMAKASSAR.COM — Menindak lanjuti surat Bawaslu RI tertanggal 10 September 2022 tentang pedoman ke Bawaslu Provinsi dan diteruskan ke Bawaslu Kabupaten/Kota, maka kewenangan Bawaslu Kabupaten Jeneponto akan merekrut Panitia pengawas pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) pada bulan September 2022.

Kordiv SDM, organisasi data dan informasi Bawaslu Kabupaten Jeneponto Dr. Sampara Halik, M.Ag menyampaikan bahwa penjaringan dan penyaringan panwaslu kecamatan akan dilakukan perekrutan bulan September 2022.

Sementara itu Ketua Bawaslu Jeneponto menyampaikan bahwa proses penjaringan dan penyaringan untuk Panwaslu Kecamatan di wilayah Kabupaten Jeneponto sebanyak 33 orang yang terdiri dari 11 kecamatan orang se-Kabupaten Jeneponto.

“Perekrutan melalui mekanisme keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia nomor.314/HK.01 00/K1/9/2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu serentak tahun 2024 mendatang dan proses perekrutan diselenggarakan oleh secara serentak,” ujar Sampara Halik.

Berikut tahapan yang akan dilalui yaitu Sosialisasi (10 – 21 September 2022), Pengumuman Pendaftaran (15 – 21 September 2022), Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran (21 – 27 September 2022), Penelitian Kelengkapan Berkas (28 – 30 September 2022), Pengumuman Masa Perpanjangan (1 Oktober 2022), Perpanjangan Pendaftaran (2 – 8 Oktober 2022), Penerimaan Berkas pada masa Perpanjangan Pendaftaran (2 – 8 Oktober 2022), Penelitian berkas administrasi berkas masa perpanjangan pendaftaran (9 – 11 Oktober 2022), Pengumuman hasil penelitian berkas administrasi (12 Oktober 2022), Tanggapan dan masukan masyarakat (12 – 18 Oktober 2022), Tes Tertulis berbasis online (14 – 16 Oktober 2022), Pengumuman hasil tes tertulis (17 Oktober 2022).

Selanjutnya bagi peserta yang dinyatakan lulus akan kembali seleksi melalui tes Wawancara yang dilaksanakan tanggal 18 – 22 Oktober 2022), Pleno Penetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan (23 – 24 Oktober 2022), Pengumuman terpilih Panwasiu Kecamatan terpilih (25 Oktober 2022) dan Pelantikan terpilih (26 – 28 Oktober 2022).

Kordinator Devisi Pengawasan Humas dan Hubal Hamka Lau S Pd.I menyampaikan bahwa untuk persyaratan pendaftaran yaitu Warga Negara Indonesia, Pada saat pendaftaran berusia pating rendah 25 (dua puluh lima) tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik (Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoieh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP} Elektronik, Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partal politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar, Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil Presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan Perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

baca juga : Bawaslu Jeneponto Raih Juara I Kategori Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019

Selain itu, peserta sehat jasmani, dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, Mengundurkan diri dari jabatan politk, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih, Bersedia bekerja penuh waktu, Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan akan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi l Persiapan Pelaksanaan Perekrutan Panwascam yang akan dilaksanakan besok Selasa 13 September 2022.

“Jadi besok akan diadakan rapat koordinasi di Bawaslu Provinsi tentang persiapan perekrutan Panwascam,” pungkas Dr.Sampara Halik, M.Ag. (*)